Pertama, membentuk Peraturan Daerah (Perda) bersama kepala daerah. Kemudian yang kedua, membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah.
BACA JUGA:Pimpinan DPRD Kabupaten Bandung Sementara Berasal dari PKB dan Golkar, Ini Alasannya
BACA JUGA:Dugaan Pencabulan Pemilik Ponpes terhadap Santriwati, DPRD Kabupaten Bandung: Hukum Seberat-beratnya
"Ketiga, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD," ujarnya.
Selain itu, kata ia, DPRD juga memiliki tugas dan wewenang lain, yaitu pertama, menerima, menampung, dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Kedua, memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah Kabupaten.
Selanjutnya yang ketiga, membantu pimpinan DPRD untuk mengupayakan penyelesaian masalah dan keempat, mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat.
BACA JUGA:DPRD Kabupaten Bandung Minta Pemkab Selektif dan Segera Sertifikasi Aset Daerah
BACA JUGA:Aset Alun-Alun Cicalengka Timbulkan Polemik, DPRD Kabupaten Bandung Katakan Ini