Pajak dan Tarif PDAM Tak Naik Selama Kang DS Menjabat Bupati Bandung, Ini Alasannya

Senin 21-10-2024,11:45 WIB
Reporter : Eneng Suryani
Editor : Eneng Suryani

BACA JUGA:Cabup Kang DS Bangga Kabupaten Bandung Jadi Tuan Rumah Pertukaran Seni Budaya Internasional

BACA JUGA:Perhatikan Guru Ngaji dan Pesantren, Kang DS dan Ali Syakieb Didukung BKPRMI di Pilbup Bandung 2024

 

"Alhamdulillah selama 3,5 tahun ini, Kabupaten Bandung inflasinya di bawah rata-rata nasional dan Jawa Barat yaitu 2,24 persen. Dengan kita bisa mempertahankan laju inflasi, pemerintah pusat pun memberikan bonus kinerja terhadap pemerintah daerah selama 3 tahun berturut-turut," ungkap Kang DS yang juga Ketua DPC PKB Kabupaten Bandung ini.

Ia menyebut, bonus kinerja dari pemerintah pusat yang didapatkan antara lain tahun 2022 sebesar Rp.19 miliar, tahun 2023 yakni Rp.26 miliar, dan tahun 2024 baru mendapatkan Rp.17,5 miliar yang mudah-mudahan mendapat tambahan lagi sampai akhir tahun 2024.

"Meski kita tidak menaikkan PBB, pajak, dan retribusi lainnya, juga kenaikan tarif layanan air minum Perumda Tirta Raharja, tapi kita mendapatkan subsidi bonus kinerja dari pemerintah pusat yang peruntukkannya disesuaikan dengan juklak dan juknis dari pemerintah pusat," ujarnya.

Kendati begitu, ia meyakini pertumbuhan ekonomi akan mulai beranjak stabil tahun depan karena Pemilu 2024 sudah berlangsung kondusif dan kepercayaan investor juga semakin meningkat. 

"Dengan pertumbuhan ekonomi yang meningkat secara makro, bisa menjadi salah satu pertimbangan untuk penyesuaian pajak maupun tarif PDAM," imbuh Kang DS.* (ysp).

Kategori :