Perspektif Pernikahan Dini Menurut Sosial, Budaya, Hukum dan Agama

Kamis 24-10-2024,07:19 WIB
Reporter : Wanda Novi
Editor : Wanda Novi

RADAR JABAR - Pada tanggal 4 Oktober 2024, Gus Zizan menikah dengan Kamila Asifa. Pernikahan ini menjadi sorotan publik karena mempelai wanita baru berusia 17 tahun. Banyak kritik yang menyebutkan bahwa pernikahan mereka terlalu dini dan melanggar Undang-Undang Perkawinan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun, baik bagi laki-laki maupun perempuan.

Fenomena nikah muda sering menjadi perdebatan di berbagai kalangan, baik dari sudut pandang agama, budaya, maupun di media sosial. Isu ini menimbulkan pro dan kontra yang cukup tajam, di mana banyak yang mendukung, tetapi tidak sedikit pula yang menentang. Di tengah menurunnya angka pernikahan secara umum, berita pernikahan di usia muda sering menjadi topik hangat di kalangan netizen.

Namun, pernikahan Gus Zizan bukanlah satu-satunya kasus pernikahan dini. Data menunjukkan banyak peristiwa serupa yang bahkan lebih mencengangkan. Salah satu contohnya terjadi di Bantaeng, Sulawesi Selatan, pada Februari 2023.

Publik dihebohkan dengan pernikahan dua anak, di mana mempelai laki-laki berusia 12 tahun dan mempelai perempuan berusia 16 tahun. Menurut UPT Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA), pernikahan ini terjadi karena kedua anak tersebut ditemukan berduaan di kebun, sehingga keluarga memutuskan untuk menikahkan mereka tanpa melalui prosedur resmi di KUA.

Kasus serupa juga terjadi di Pemalang, Jawa Tengah, pada Mei 2024. Dua anak yang keduanya berusia 14 tahun, masih duduk di kelas 2 SMP, melangsungkan pernikahan. Kepala sekolah kedua mempelai tersebut menjelaskan bahwa tidak ada gelagat yang aneh dari mereka, dan perilaku mereka dinilai normal.

Kedua peristiwa ini hanyalah sebagian dari maraknya kasus pernikahan dini di Indonesia. Fenomena ini terus menjadi perbincangan publik yang memicu perdebatan. Bagaimana pendapatmu mengenai pernikahan dini? Berikan opinimu di kolom komentar.

BACA JUGA:Apa Itu Kirab dalam Pernikahan? Ini Penjelasannya!

BACA JUGA:Bingung Menikah Pakai Adat Apa? Berikut 10 Adat Pernikahan Indonesia yang Paling Cantik

Di Ponorogo, Jawa Timur, dilaporkan oleh Detik Jatim pada tahun 2022, Pengadilan Agama menerima 191 permohonan dispensasi pernikahan anak. Dari jumlah tersebut, 184 permohonan berasal dari anak usia 15 hingga 19 tahun, sementara 7 permohonan berasal dari anak di bawah 15 tahun.

Dari total permohonan tersebut, 176 anak diizinkan menikah karena 125 di antaranya sudah hamil terlebih dahulu, sedangkan 51 anak lainnya memilih menikah daripada melanjutkan pendidikan.

Di Bangkalan, Madura, pada tahun 2022, lebih dari 1.600 remaja melakukan pernikahan di bawah umur. Sementara itu, di Pamekasan, terjadi kenaikan kasus pernikahan dini dari 257 kasus pada tahun 2022 menjadi 297 kasus pada tahun 2023.

Menurut Rasika Santoso, penulis Kumparan.com, pernikahan dini di Madura dipandang sebagai bentuk perlindungan keluarga dan cara menjaga kehormatan. Dalam masyarakat yang lebih tradisional, pernikahan dini diyakini dapat mencegah anak perempuan dari risiko menjadi perawan tua, sebuah stigma yang sering terjadi di berbagai wilayah Indonesia.

Masyarakat khawatir jika perempuan tidak segera menikah, mereka akan kesulitan mendapatkan pasangan di masa depan.

Dua wilayah ini hanyalah gambaran kecil bahwa pernikahan anak masih banyak terjadi di Indonesia. Menurut UNICEF, pada tahun 2023, Indonesia menempati peringkat keempat di dunia dengan jumlah kasus pernikahan anak terbanyak, yakni sebesar 25,53 juta.

Komnas Perempuan mencatat bahwa sepanjang tahun 2021 terdapat lebih dari 59.000 kasus pernikahan dini yang mendapat dispensasi dari pengadilan agama. Berdasarkan data BKKBN, angka pernikahan dini di Indonesia adalah 20 per 1.000, yang berarti dari setiap 1.000 orang terdapat 20 kasus pernikahan dini.

Kategori :