Tak Ada Kepastian, Roy Jahajasa Yamin Tagih Janji Jokowi di Pengadilan New York

Minggu 20-10-2024,06:33 WIB
Editor : Erwin Mintara

 

Pada 2 Juli 2020, BJB melakukan eksekusi jaminan tambahan berupa penyitaan rumah pribadi Muhammad Yamin di Jalan Diponegoro No. 10, Jakarta Pusat. 

 

Rumah tersebut, yang terdaftar sebagai Bangunan Cagar Budaya, dieksekusi dengan tuduhan cacat administrasi. Selain itu, BJB juga menyita tagihan sebesar Rp 209 miliar yang seharusnya diterima Radnet dari BAKTI Kominfo.

 

Total aset yang dirampas oleh BJB mencapai Rp 409 miliar, meskipun utang pokok Radnet kepada BJB hanya Rp 148 miliar. 

 

Roy Rahajasa Yamin dan tim hukumnya, yang dipimpin oleh Sri Hardimas Widajanto, menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak hanya merugikan Radnet secara finansial, tetapi juga melibatkan intimidasi dengan pengerahan sekitar 300 personel dan 30 truk dalam proses penyitaan.

 

Roy Rahajasa Yamin sendiri telah beberapa kali mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk meminta penyelesaian masalah ini. 

 

Bahkan, dalam beberapa kesempatan, Roy bertemu langsung dengan Presiden Jokowi, termasuk saat acara pernikahan putra bungsu presiden, Kaesang Pangarep, di Puro Mangkunegaran pada akhir 2022. 

 

Meskipun Presiden Jokowi berjanji akan menyelesaikan permasalahan ini, hingga beberapa hari menjelang akhir masa jabatannya, janji tersebut belum terealisasi.

 

Kasus ini tidak hanya menyoroti persoalan hukum dan bisnis, tetapi juga menambah daftar janji Presiden Jokowi yang belum terpenuhi, di mana salah satunya kini telah berkembang menjadi sengketa internasional. 

Tags :
Kategori :

Terkait