Pilkada Serentak Tanpa Hoaks dan Money Politik, Bawaslu Gandeng Mahasiswa dan Media Massa

Kamis 17-10-2024,09:32 WIB
Editor : Erwin Mintara

 

Maka peran mahasiswa, jurnalis dan masyarakat bisa melaporkan pelanggaran konten ke Bawaslu secara berjenjang, yaitu ke Bawaslu kabupaten/kota kemudian akan diteruskan ke Bawaslu provinsi untuk selanjutkan diteruskan ke Bawaslu RI. Lalu Bawaslu RI menindaklanjuti dengan menyampaikan ke Kemenkominfo untuk men-take down konten hoaks tersebut.

 

Selain itu juga laporkan secara online di saluran WhatsApp 08119810123 atau email @bawaslu.go.id dan diharapkan orang muda semakin cermat untuk menjaring informasi dan tidak mudah diadu domba isu sara dan hoax.

 

Terpisah Humas Bawaslu RI Masayu Fitri, menjelaskan bahwa Pada media gathering juga menegaskan kepada jurnalis, bahwa berdasarkan jadwal tahapan kampanye, pasangan calon dapat mengiklankan visi dan misinya ke media massa baik cetak maupun elektronik mulai 10-23 November 2024. 

 

"Meskipun saat ini sudah memasuki masa kampanye, namun itu dilakukan sebatas pertemuan terbatas dan rapat umum, " paparnya. 

 

Masayu mengingatkan ada sanksi yang bisa dijatuhkan terhadap media yang memberitakan visi dan misi program calon di luar jadwal yang diatur dalam pasal 187 Nomor 1 Tahun 2015. 

 

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama tiga bulan, denda Rp100.000 dan paling banyak Rp1.000.000," tegas Masayu Fitri.***

Tags :
Kategori :

Terkait