Harga Emas Antam Naik, Kini Sentuh Rp1.481.000 per Gram

Selasa 08-10-2024,10:02 WIB
Reporter : Eneng Suryani
Editor : Eneng Suryani

10 gram: Rp14.305.000

25 gram: Rp35.637.000

50 gram: Rp71.195.000

100 gram: Rp142.312.000

250 gram: Rp355.515.000

500 gram: Rp710.820.000

1.000 gram: Rp1.421.600.000

Pajak Pembelian Emas

Untuk pembelian emas batangan, pembeli juga akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Bagi pemegang NPWP, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen dari nilai pembelian, sedangkan untuk non-NPWP dikenakan 0,9 persen. Setiap transaksi pembelian emas batangan juga akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Dengan kenaikan harga ini, investasi emas batangan masih menjadi pilihan menarik bagi banyak orang, baik sebagai pelindung nilai maupun aset investasi jangka panjang.

Kategori :