RADAR JABAR - Tahapan kampanye Pilkada 2024 telah berlangsung selama satu pekan sejak 25 September lalu. Tingkat kepatuhan secara administratif dari pelaksana kampanye dalam melaksanakan setiap kegiatan kampanye terhitung masih rendah.
Hal tersebut terlihat dari pemberitahuan kegiatan kampanye Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan oleh pelaksana atau tim kampanye pemilihan, tidak ditembuskan kepada pengawas pemilihan tingkat Kabupaten Bandung. Berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 pasal 34 menyatakan bahwa pemberitahuan merupakan kewajiban bagi pelaksana kampanye ketika akan melaksanakan kampanye baik dengan metode door to door maupun pertemuan lainnya dengan masyarakat. Di samping itu, sampai dengan saat ini Bawaslu Kabupaten Bandung juga belum menerima surat cuti dari pejabat negara atau pejabat daerah, misalnya dalam hal ini anggota DPRD Kabupaten Bandung yang akan ikut serta atau melibatkan diri dalam kegiatan kampanye. Hal tersebut juga telah dijelaskan dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada pasal 53 ayat (1) sampai dengan ayat (4) dimana setiap pejabat negara dan daerah yang ingin terlibat aktif dalam kegiatan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, wajib untuk mengajukan izin cuti di luar tanggungan negara. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bandung, Deni Jaelani, menegaskan bahwa surat izin kampanye bagi pejabat negara atau pejabat daerah disampaikan kepada KPU kabupaten/kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota, paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye. "Pasal 53 ayat (3) dan (4) dalam PKPU Nomor 13/2024 menjelaskan soal prosedur dan mekanisme izin cuti bagi pejabat negara dan pejabat daerah yang akan turut serta dalam pelaksanaan kampanye pemilihan, terutama di Kabupaten Bandung dimana selain izin tersebut disampaikan kepada KPU Kabupaten Bandung juga harus ditembuskan kepada Bawaslu Kabupaten Bandung," terang Deni, dalam keterangannya, Kamis 3 Oktober 2024. Deni menerangkan, dalam hal pejabat negara atau pejabat daerah telah mengajukan dan/atau sedang dalam masa izin cuti kampanye di luar tanggung negara, maka yang bersangkutan sebagaimana dalam PKPU Nomor 13/2024 Pasal 53 ayat (1) huruf a, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan. Kemudian, lanjutnya, dalam PKPU nomor 13 tahun 2024 Pasal 60 ayat (1) dijelaskan bahwa selama masa kampanye, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah yang mengikuti kampanye, dilarang menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan dalam pemilihan, dan menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya, yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain di wilayah kewenangannya dan di wilayah lain. Selain itu, Menteri Dalam Negeri RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.2.4.3/4378/SJ Tentang Penegasan dan Penjelasan terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional tahun 2024 yang menjelaskan mengenai cuti diluar tanggungan negara selama masa kampanye pada nomor V angka 4 terhadap anggota DPRD yang selanjutnya dapat dipedomani. Adapun Bawaslu Kabupaten Bandung dalam menjalankan tugas pencegahan, paparnya, sudah mengirimkan surat imbauan kepada DPRD Kabupaten Bandung mengenai aturan pelaksanaan kampanye Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024. Kemudian Bawaslu Kabupaten Bandung pun akan tetap melakukan pemantauan terhadap hal tersebut Perhatian dari Bawaslu Kabupaten Bandung dalam hal pengawasan pada aspek ini terutama berkaitan dengan larangan bagi pejabat negara atau pejabat daerah untuk menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya agar tidak digunakan untuk kepentingan pemenangan dalam pemilihan kepala daerah. Apalagi menggunakan kewenangan baik dalam program atau kegiatan yang terkait dengan jabatannya.(ysp)Bawaslu Kabupaten Bandung Imbau Anggota DPRD dan Pejabat Negara Wajib Cuti Jika Kampanye
Jumat 04-10-2024,13:34 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Tags : #pilkada kabupaten bandung
#pilkada 2024
#kabupaten bandung
#kabupaten bandung
#dprd
#bawaslu kabupaten bandung
Kategori :
Terkait
Selasa 04-11-2025,22:25 WIB
Warga Margamukti Apresiasi Bupati Kang DS, 13 Titik Jalan Terbangun dari Bonus Panas Bumi
Senin 03-11-2025,06:51 WIB
Pabrik Tekstil di Cikancung Bandung Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah
Minggu 02-11-2025,09:21 WIB
Banjir dan Longsor Terjang 9 Desa di Ciparay, Forkopimcam Lakukan Assessment
Sabtu 01-11-2025,16:31 WIB
Hujan Disertai Angin Kencang Sebabkan Beberapa Wilayah di Ciparay Diterjang Banjir dan Longsor
Sabtu 01-11-2025,13:50 WIB
800 Personel Disiagakan untuk Apel Kesiapsiagaan Bencana di Wilkum Polresta Bandung
Terpopuler
Rabu 05-11-2025,19:01 WIB
Lewat Kreasi Kaltara Inklusif, Telkom Hadirkan Inisiatif Pemberdayaan bagi Penyandang Disabilitas
Rabu 05-11-2025,20:28 WIB
Kunjungi Kabupaten Bandung, Menko Muhaimin Apresiasi Ekosistem Pemberdayaan Masyarakat Ponpes Al-Ittifaq
Rabu 05-11-2025,18:24 WIB
Persiapan Hadapi Gempa dan Mitigasi Bencana, Warga Gunung Salak Diberikan Pelatihan
Rabu 05-11-2025,18:57 WIB
Lahirkan Pembalap Muda, Pertamina Siap Dukung Kelanjutan Mandalika Racing Series 2026
Rabu 05-11-2025,18:50 WIB
Program Speling Efektif untuk Skrining Penderita Tuberkulosis di Jawa Tengah
Terkini
Kamis 06-11-2025,16:22 WIB
Bupati Kang DS Tandatangani MOU Pemkab Bandung dan Pemkot Serang untuk Pasokan Cabai dan Bawang
Kamis 06-11-2025,15:53 WIB
Pemkab Bogor Kaji Hasil Angkutan Tambang dapat Dibawa oleh Kereta
Kamis 06-11-2025,14:02 WIB
Generasi Z Sukabumi Angkat Suara, Duta Muda BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi Tahun 2025 Resmi Terpilih
Kamis 06-11-2025,13:35 WIB
Kemenag, Dinsos dan Rumah Yatim Kolaborasi Ciptakan Warga Bandung Mandiri
Kamis 06-11-2025,12:46 WIB