Radar Jabar Disway – Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, menangkap mahasiswa pelaku jambret ponsel berinisial EP (23 tahun). Pelaku terhitung sudah tujuh kali melakukan jambret ponsel dan membuat korbannya rugi hingga jutaan Rupiah.
Dalam konferensi pers di Kota Bogor, Kamis 3 September 2024, Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Guntur M. Tariq, menyebut motif pelaku melakukan jambret ponsel adalah ekonomi.
Menurut Guntur, ponsel-ponsel yang dicuri kemudian dijual seharga ratusan ribu Rupiah dengan cara cash on delivery (COD). Untuk keruigian korban, apabila ditotal menyentuh nominal 10 juta Rupiah.
BACA JUGA:Polresta Bogor Kota Tegaskan Bersih dari Pungli, Dua Pria Diamankan
BACA JUGA:Pj Bupati Bogor Gunakan Strategi Atasi Stunting yang Mencapai 27 Persen
“Jadi pelaku mengintai para korban seperti hunting (berburu) secara acak. Ketika melihat posisi korban lengah, langsung dilakukan penjambretan,” kata dia, seperti dikutip dari Antara Jabar.
Ia menjelaskan pelaku terakhir kali melancarkan aksinya hari Selasa (1/10/2024) di Kelurahan Tajur. Pelaku ketika itu menjambret ponsel punya seorang ibu yang sedang menggendong bayi.
BACA JUGA:Polisi Gagalkan Aksi Tawuran di Bogor Selatan, Amankan 8 Remaja dan 14 Motor
BACA JUGA:Ledakan Septic Tank di Bogor, Satu Korban Alami Luka Bakar