RADAR JABAR - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar) meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku dari Oktober hingga November 2024. Langkah ini bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah, meningkatkan kesadaran warga dalam membayar pajak, serta meringankan beban masyarakat.
Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik, menjelaskan di Bandung pada hari Rabu bahwa kebijakan ini merupakan hasil evaluasi dari program diskon 10 persen yang sebelumnya diterapkan di Samsat Leuwipanjang hingga akhir tahun. Selain itu, program pemutihan ini juga merupakan kelanjutan dari diskon 10 persen BBNKB I yang diberikan bagi pembeli kendaraan baru pada acara GIIAS Bandung 2024.
"Banyak masyarakat yang ingin program pemutihan kembali berlaku. Hasil evaluasi, akhirnya kami sepakat memberlakukan pemutihan selama dua bulan hingga November," ujar Dedi.
Program ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mendukung tertib administrasi, yang diyakini akan berdampak positif baik dari segi kepatuhan maupun pendapatan.
BACA JUGA:Komisi Informasi Jabar Monitoring PPID Disdik Kabupaten Bogor: Tingkatkan Kualitas Pelayanan
BACA JUGA:Pemilu 2024, Bawaslu Kota Bogor Ingatkan Tim Sukses Paslon Patuhi PKPU
"Dari sisi kepatuhan meningkat dari sisi pendapatan juga terjaga, keringanan juga terasa oleh masyarakat," ujarnya.
Dedi menambahkan, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih sadar dalam menunaikan kewajiban pajak dan menuntaskan dokumen kepemilikan kendaraan.
"Setiap kemudahan layanan kami sudah siapkan, dengan adanya pemutihan ini kami imbau masyarakat memanfaatkannya dengan baik. Tujuan akhirnya ini untuk pembangunan Jawa Barat," tambahnya.
Kebijakan pemutihan ini diyakini akan berdampak positif pada peningkatan pembayaran pajak. Data menunjukkan, dalam dua tahun terakhir, program pemutihan telah dimanfaatkan oleh lebih dari 2 juta wajib pajak, dengan peningkatan penerimaan pajak kendaraan bermotor sebesar 42,67 persen.
BACA JUGA:Polisi Gagalkan Aksi Tawuran di Bogor Selatan, Amankan 8 Remaja dan 14 Motor
BACA JUGA:Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Tantang Bupati Baru Cabut Perbup 60
Program pemutihan ini mencakup lima poin penting, yakni diskon pajak kendaraan bermotor (PKB), pembebasan denda PKB, bebas bea balik nama kendaraan (BBNKB II), pembebasan tunggakan pokok tahun ke-3 hingga seterusnya, serta pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.
Bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan, mereka hanya perlu membayar dua tahun pajak plus satu tahun berjalan, asalkan memenuhi semua syarat yang berlaku.*