Pemilu 2024, Bawaslu Kota Bogor Ingatkan Tim Sukses Paslon Patuhi PKPU

Rabu 02-10-2024,07:08 WIB
Reporter : Ilham
Editor : Muhammad Fajar Rivaldi

Radar Jabar Disway – Dalam menghadapi Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bogor tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor mengingatkan kepada tim sukses Pasangan Calon (Paslon) untuk selalu menjadikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 14 dan No. 13 Tahun 2024 sebagai acuan utama dalam setiap kegiatan kampanye.

 

Hal ini disampaikan pada rapat koordinasi yang digelar KPU Kota Bogor di Aula Kantor KPU Kota Bogor, Selasa (01/10/2024).

 

Anggota Bawaslu Kota Bogor, Supriantona, menyampaikan bahwa kampanye yang sesuai aturan tidak hanya memastikan keteraturan, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam menjaga keadilan dan integritas pemilu.

 

BACA JUGA:Media Gathering Bawaslu Kabupaten Bogor: Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Tegakkan Keadilan

BACA JUGA:Pj Bupati Bogor Ajak Semua Pihak Jaga Netralitas pada Pemilu Pilkada 2024!

 

"Tim sukses Paslon harus memahami dan mematuhi ketentuan dalam PKPU No.13 Tahun 2024, khususnya Pasal 24 Ayat 2 yang menjelaskan tentang bahan kampanye yang dapat disebarkan, seperti selebaran, brosur, pamflet, hingga poster," kata Supriantona.

 

Selain itu, Supriantona juga menegaskan aturan mengenai penggunaan alat peraga kampanye, seperti yang tercantum dalam Pasal 27 Ayat 2 PKPU No.13, yang meliputi reklame, spanduk, dan umbul-umbul.

 

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa media cetak dan elektronik juga diperbolehkan menjadi sarana iklan kampanye, asalkan mengikuti regulasi yang berlaku.

 

Kategori :