Rugikan Negara Rp.3,3 Miliar, 4,5 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Pemkab Bandung Bersama Bea Cukai

Selasa 01-10-2024,13:32 WIB
Reporter : Eneng Suryani
Editor : Eneng Suryani

BACA JUGA:Barang Kiriman Dari Jawa Tengah dan Jawa Timur, Kota Bekasi Berstatus Darurat Rokok Ilegal

 

Ia menegaskan, tentu saja kegiatan penertiban peredaran rokok ilegal maupun minimal mengandung etil alkohol ilegal ini terus dilakukan Satpol PP Kabupaten Bandung bekerjasama dengan Satpol PP Jawa Barat, Satpol PP Bandung Raya dan kerja sama dengan Bea Cukai. 

"Namun yang paling penting adalah sosialisasi kepada masyarakat bahwa peredaran rokok ilegal dan minol ilegal itu dilarang," ujarnya.

Dicky menyebut, kegiatan pemusnahan barang-barang ilegal tersebut, artinya jangan sampai merugikan masyarakat. 

"Baik itu dari sisi kesehatan maupun juga berdampak ke anak-anak kita kedepan," imbuhnya.

Dikky mengajak peran serta masyarakat untuk bersama-sama tidak membeli, khususnya barang-barang sigaret kretek mesin yang ilegal dan minuman mengandung etil alkohol ilegal. 

"Mari kita sama-sama memberantas atau peredaran dari rokok ilegal maupun minuman mengandung alkohol ilegal ini.  Dan tentu saja dengan partisipasi masyarakat, itu akan memudahkan kita bersama untuk mengurangi kerugian negara sekaligus membatasi peredaran minuman beralkohol maupun rokok ilegal," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Bandung Budi Santoso menegaskan bahwa pemusnahan barang yang menjadi milik negara ini merupakan hasil penindakan.

"Barang-barang yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan secara sinergi dengan Satpol PP Pemkab Bandung serta Unit Satpol PP wilayah Bandung Raya lainnya pada kegiatan operasi gempur rokok ilegal dalam rangka pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau di bidang penegakan hukum.

"Penegakan hukum ini juga tak lepas dari dukungan pihak Polri, TNI, Kejaksaan dan instansi aparat penegak hukum lainnya serta koordinasi yang baik dengan perusahaan jasa titipan," katanya.

Budi menegaskan bahwa pelaksanaan pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai untuk terus melakukan tugas dan fungsinya dalam melindungi masyarakat, industri, dan perdagangan dalam negeri.

"Sekaligus mengamankan penerimaan negara, dengan mengendepankan sinergi antar instansi terkait. Harapannya keberlangsungan sinergi dan koordinasi yang terjalin bersama pemerintah daerah dan instansi pendukung lainnya semakin baik untuk mendukung kepentingan bangsa," ungkapnya.

Lebih lanjut Budi mengatakan, bahwa pihaknya melakukan penegakan hukum secara konsisten, tentu akan lebih efektif jika dilakukan secara bersinergi dan berkolaborasi. 

"Bea Cukai memang punya Undang-Undang Cukai untuk bisa penegakan hukum. Tapi hasilnya akan jauh lebih bagus, jika kita bersinergi, berkolaborasi baik itu dengan Pemda maupun dengan APH (Aparat Penegak Hukum). Termasuk dengan perusahaan jasa titipan yang selama ini sudah sangat membantu memberikan informasi kepada kami," ungkapnya.

Budi juga menyebutkan, penegakan hukum ini untuk meningkatkan literasi kepada masyarakat melalui edukasi yang dilakukan. 

Kategori :