RADAR JABAR - Sebanyak 4.519.788 batang rokok ilegal senilai Rp.6.237.307.449 dimusnahkan Bea Cukai Jawa Barat dan Bea Cukai Bandung bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung di lapangan Plaza Upakarti Komplek Pemkab Bandung, Soreang, Selasa 1 Oktober 2024.
Peredaran rokok ilegal itu potensi kerugian negara sebesar Rp.3.371.761.848.
Pada kesempatan yang sama, pemerintah juga turut musnahkan 538 botol minuman mengandung etil alkohol ilegal berbagai jenis senilai Rp.87.115.000 dengan potensi kerugian negara Rp.21.229.400.
Barang yang dimusnahkan itu hasil tegakan pada periode Maret 2024 sampai dengan Juli 2024.
Pemusnahan tersebut dilaksanakan dengan cara dibakar, dilarutkan, dan dirusak sehingga tidak bisa dipergunakan/dimanfaatkan kembali.
BACA JUGA:Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Kabupaten Bandung Sarankan Penggunaan Mesin X-Ray
BACA JUGA:Jabar Gempur Rokok Ilegal, Berbahaya Bagi Pendapatan Ekonomi Negara
Selanjutnya, barang akan dialihkan ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu Reduce, Reuse, Recycle (TPST3R) Moh. Toha yang berlokasi di Desa Cangkuang Wetan Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung untuk diselesaikan proses pemusnahannya.
Pemusnahan rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol ilegal itu dilakukan oleh Pjs. Bupati Bandung Dikky Achmad Sidik, Kepala Kantor Bea Cukai Bandung Budi Santoso, Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung Moch Usman dan jajaran Satpol PP Bandung Raya, yaitu Satpol PP Kota Bandung dan Kota Cimahi serta jajaran TNI, Polri dan pihak lainnya.
Pjs. Bupati Bandung Dikky Achmad Sidik mengatakan penyisiran barang-barang ilegal, seperti fenomena gunung es.
"Mungkin masih banyak yang beredar di masyarakat. Kuncinya, tentu tidak bisa dilakukan oleh pemerintah sendiri, namun tentu saja kerjasama dengan masyarakat. Paling utama kuncinya partispasi masyarakat," kata Dikky dalam keterangannya usai kegiatan.
BACA JUGA:Bea Cukai Musnahkan 162.708 Botol Miras dan 12 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp165 Miliar