RADAR JABAR - Tahapan kampanye pada Pilkada 2024 di Kabupaten Bandung akan diikuti oleh dua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bandung.
Paslon tersebut, yaitu Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan (Nomor Urut 1) dan Dadang Supriatna-Ali Syakieb (Nomor Urut 2).
Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana melalui Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Deni Jaelani mengatakan, sesuai aturan yang telah ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 ini akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024 mendatang.
Selanjutnya, kata ia, ada beberapa ketentuan yang harus dilakukan oleh paslon, yaitu segera mendaftarkan tim kampanye dan relawan kepada KPU Kabupaten Bandung.
BACA JUGA:Bawaslu Monitor Rekrutmen KPPS untuk Pilkada 2024
"Berdasarkan ketentuan pasal 7 ayat 6 peraturan KPU nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Pepala Daerah, bahwa paslon agar mendaftarkan tim kampanye dan petugas penghubung satu hari jelang kampanye," ujar Deni dalam keterangannya, Selasa 24 September 2024.
Menurutnya, setiap pasangan calon dapat membentuk tim kampanye tingkat kabupaten hingga tingkat kecamatan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati.
"Bawaslu Kabupaten Bandung mengimbau kepada pasangan calon bersama dengan parpol pengusung harus mendaftarkan tim kampanye petugas penghubung yang ditunjuk termasuk relawan ke KPU, setelah penetapan dan pengundian nomort urut yang berlangsung, Senin 23 September 2024," jelasnya.
Hari ini, tegas Deni, terakhir mendaftarkan tim dan relawan. Diharapkan kedua paslon patuhi peraturan tersebut, dan kami juga mengingatkan hal tersebut.
BACA JUGA:Memasuki Tahapan Pendaftaran Paslon, Bawaslu Kabupaten Bandung Terbitkan Surat Imbauan
BACA JUGA:Bawaslu Minta Media Berikan Informasi Akurat dan Valid untuk Cegah Hoaks dan Sukseskan Pilkada 2024