Tersangka FA (23) Ditangkap Polda Metro Jaya, Kelola Situs Judi Online di Sumatera Barat

Senin 23-09-2024,10:54 WIB
Reporter : Eneng Suryani
Editor : Eneng Suryani

BACA JUGA:Polri Berhasil Bongkar Sindikat Perjudian dan Pornografi Online Internasional Asal Taiwan

 

Ancaman pidana yang dihadapi FA tidak main-main, yakni hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Penangkapan FA menunjukkan keseriusan Polda Metro Jaya dalam menindak praktik perjudian online yang semakin marak. Ade Safri menekankan pentingnya patroli siber yang dilakukan secara berkala untuk mencegah dan memberantas kejahatan siber, termasuk judi online. Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam perjudian online, karena konsekuensinya bisa sangat serius baik dari sisi hukum maupun finansial.

Dengan langkah-langkah yang diambil ini, diharapkan perjudian online bisa diminimalisir dan masyarakat semakin sadar akan dampak negatifnya.

Tags : #Polda Metro Jaya #perjudian online #kombes #kejahatan
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini