Tersangka FA (23) Ditangkap Polda Metro Jaya, Kelola Situs Judi Online di Sumatera Barat

Senin 23-09-2024,10:54 WIB
Reporter : Eneng Suryani
Editor : Eneng Suryani

RADAR JABAR - Pada Jumat, 20 September 2024, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang tersangka berinisial FA (23) yang diduga sebagai pemilik dan pengelola beberapa situs judi online. FA ditangkap di Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) setelah pihak kepolisian melakukan patroli siber yang menemukan sejumlah website mencurigakan terkait judi online.

Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa kasus ini diungkap oleh Unit V Subdit IV Tindak Pidana Siber Polda Metro Jaya yang melakukan penyelidikan atas beberapa website judi online. Beberapa website yang dikelola tersangka antara lain pandawara126, asalbet88, dan targetbet777.

Dalam keterangannya, Kombes Ade Safri mengungkapkan bahwa pemain yang ingin ikut serta dalam permainan judi online harus melakukan deposit ke rekening perbankan yang tertera pada situs tersebut.

Setelah melakukan deposit, pemain bisa memainkan berbagai game yang disediakan di situs tersebut, di mana mereka akan mempertaruhkan dana yang telah didepositkan untuk memperoleh keuntungan.

 

BACA JUGA:OJK Tasikmalaya Terus Kampanyekan Bahaya Judi Daring terhadap Perekonomian

BACA JUGA:PJ Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin Tekankan Antisipasi Guna Cegah Anak Terpapar Judi Online

 

Namun, tindakan FA ini berhasil diendus pihak kepolisian. Pada 19 September 2024, pukul 10.00 WIB, penyidik dari Subdirektorat Cyber Polda Metro Jaya mendatangi FA di Ampalu, Desa Ganting Mudiak Selatan Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan. Saat itu, FA dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana perjudian online.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, FA yang semula berstatus saksi kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 20 September 2024. Penetapan status tersangka ini dilakukan melalui gelar perkara yang dihadiri oleh pihak terkait di Polda Metro Jaya. Saat ini, FA telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas judi online, di antaranya tiga unit telepon seluler, satu unit komputer, dan tiga rekening depo yang terkait dengan layanan Mbanking.

FA dikenakan sejumlah pasal berat terkait perjudian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia didakwa dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, FA juga dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

BACA JUGA:Promosikan Judi Online Lewat Medsos, 5 Affiliator Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Kategori :