RADAR JABAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung, Jawa Barat, memerlukan sebanyak 25.130 anggota kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) untuk bertugas dalam Pilkada 2024 di wilayah tersebut.
Ketua KPU Kota Bandung, Wenti Prihadianti, menjelaskan bahwa proses rekrutmen KPPS akan berlangsung dari 17 hingga 28 September 2024, dan anggota KPPS yang terpilih akan ditempatkan di 3.590 TPS di 30 kecamatan di Kota Bandung.
“Untuk pendaftaran KPPS itu akan kita tutup tanggal 28 September pukul 23.59 WIB dengan total yang dibutuhkan sebanyak 25.130 orang,” ujar Wenti di Bandung, Selasa.
Wenti menyampaikan bahwa syarat untuk menjadi anggota KPPS meliputi usia 17 hingga 55 tahun, berdomisili di Kota Bandung, dan tidak pernah menjadi anggota partai politik.
“Selanjutnya tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih,” tambahnya.
Setelah masa pendaftaran selesai, penetapan dan pelantikan KPPS akan dilakukan pada 7 November 2024. Tugas mereka berlangsung selama satu bulan, mulai dari 7 November hingga 8 Desember 2024.
“Masyarakat dapat mendaftar sebagai anggota KPPS dengan mendatangi kelurahan sesuai domisili," ungkap Wenti.
Terkait honorarium KPPS, Wenti menyatakan bahwa KPU masih menunggu arahan dari KPU RI, sehingga belum dapat memberikan informasi pasti mengenai besaran honor tersebut.
BACA JUGA:Fantastis! Bandung Great Sale Hasilkan Rp78,9 Miliar, Pemkot Apresiasi Antusiasme Warga
BACA JUGA:Jelang Pilkada Serentak 2024, Influencer di Pekanbaru Dilibatkan untuk Cegah Hoaks
"Untuk honor yang jelas tidak akan jauh beda dengan Pemilu kemarin. Namun saat ini kami masih menunggu arahan pusat terkait nilai pasti honor bagi anggota KPPS," ujarnya.
Wenti berharap masyarakat Kota Bandung dapat berpartisipasi aktif dalam menyukseskan Pilkada 2024, terutama dengan mendaftar menjadi anggota KPPS.