Menkes Bakal Atur Jam Kerja Peserta Didik PPDS untuk Mengantisipasi Perundungan

Sabtu 14-09-2024,12:53 WIB
Reporter : Muhammad Fajar Rivaldi
Editor : Muhammad Fajar Rivaldi

Radar Jabar Disway – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin bakal mengatur jam kerja peserta didik dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di rumah sakit (RS). Hal tersebut guna mengantisipasi terjadinya perundungan di tempat itu.

 

Menurut dia, pengaturan jam kerja akan dilaksanakan melalui kerja sama formal antara rumah sakit di bawah kementerian dan fakultas kedokteran.

 

“Supaya kita juga bisa bantu mengatur jam kerja dokternya. Karena dokternya in ikan sebelumnya bukan pegawai kita, jadi susah ngaturnya,” ungkap Budi di Gedung Sate Bandung, Jawa Barat, hari Sabtu 14 September 2024.

 

Pihaknya via RS di bawah kementerian bisa membuat kontrak dengan semua peserta PPDS supaya bisa mengikuti aturan RS, apabila sudah ada kesepakatan dengan fakultas kedokteran.

 

BACA JUGA:Disdikpora Cianjur Selidiki Kasus Perundungan Siswi SMP: Bentuk Dua Tim Khusus

BACA JUGA:MKKS Sukabumi Tekankan Pentingnya Pencegahan Perundungan di Sekolah

 

“Tujuannya agar ada beberapa kali, kita kan kerja ada batas ya, seminggu berapa kali, kalau ada lembur besoknya bisa datang siang, jadi tidak ada kerja berlebihan,” paparnya.

 

Menkes Budi menyebut rumah sakit di bawah kementerian yang diarahkan menjalin kerja sama dengan fakultas kedokteran diminta dijadikan satu supaya kebijakan bisa serupa.

 

Kategori :