Sidang Sengketa Tanah di PN Bale Bandung, Kuasa Hukum Terdakwa Anggap Dakwaan Prematur

Jumat 13-09-2024,21:16 WIB
Reporter : Tiara Disa P
Editor : Tiara Disa P

Radar Jabar  - Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menggelar sidang perdana sengketa tanah pada Rabu, 11 September 2024, yang melibatkan dua terdakwa Dede Sulaeman dan Euis Sumartini.

 

Sidang ini diadakan di ruang Kusumah Atmaja pukul 13.00 WIB dan menghadapi keberatan dari pihak kuasa hukum terdakwa.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Rahmat dalam sidang membacakan dakwaan yang menyebutkan bahwa pada tahun 2006, kedua terdakwa menjadikan dua bidang tanah sebagai jaminan utang di Bank Panin.

 

Ketika utang tersebut tidak terbayar, tanah tersebut dilelang, dan HTZ memenangkan lelangnya. Tanah itu kemudian dijual kepada CYM alias Apeng (alm), dan akhirnya berpindah tangan ke Muhamad Ali Kim.

 

JPU menuduh kedua terdakwa membangun kios tanpa izin dan membuat surat palsu terkait kepemilikan tanah, yang didakwa melanggar Pasal 263 dan 55 KUHP.

 

Namun, kuasa hukum terdakwa, Atep Ismail Kusnandar beraguman dan menilai dakwaan tersebut prematur.

 

"Dakwaan ini seperti sesuatu yang dipaksakan dan tidak sesuai dengan proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.

 

Atep menambahkan bahwa dakwaan JPU tidak menghormati upaya hukum terkait hak kepemilikan tanah yang tengah diupayakan oleh kliennya. 

Kategori :