Praktik rangkap jabatan di pemerintahan sudah menjadi rahasia umum, kendatipun adanya larangan.
Padahal tujuan larangan rangkap jabatan sebagai upaya agar negara memberikan jaminan pelayanan publik secara optimal dalam memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya. Termasuk menghindari benturan kepentingan. Tapi, faktanya ada puluhan pejabat diketahui rangkap jabatan.