RADAR JABAR - Terdapat aksi maling yang dilakukan oleh seorang pria di Kampung Sawah, Desa Jabon, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor pada 7 September 2024 pukul 03.30 Wib. Kejadian tersebut langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Maling yang berinisial RS (20) ini hendak mencuri dengan bermodalkan pahat besi saja ke salah satu rumah suami istri yang berinisial AK (37), dan isteri nya AS (35).
Dalam hal ini langsung ditangani oleh pihak kepolisian setelah mendapat laporan adanya aksi pencurian tersebut.
Kapolsek Parung, AKP Dodi Rosjadi menjelaskan kronologi kejadian tersebut yang telah menerima laporan sekitar 04.30 Wib, satu jam kemudian setelah adanya aksi maling tersebut.
BACA JUGA:Bakal Cagub Jabar Dedi Mulyadi Kampanyekan Sekolah Manajer
BACA JUGA:Senam Sehat Bareng Ribuan Warga Lembang, Pasangan Jeje-Asep Makin Lengket
"Sekira jam 03.30 Wib, pada saat korban AK sedang tidur dikamar terbangun karena mencium bau minyak wangi yang menyengat, tiba-tiba korban dikagetkan ada seorang laki-laki yang tidak dikenal sudah ada didalam kamarnya dan saat melihat korban terbangun orang tersebut langsung lari menuju kearah jendela yang sudah terbuka," ujar AKP Dodi Rosjadi saat dikonfirmasi pada Sabtu (07/09/2024).
Setelah itu, korban berhasil menangkap pelaku, dan langsung teriak meminta tolong kepada warga setempat.
"Kemudian korban langsung menangkap orang tersebut saat mau keluar lewat jendela dan terdapat 1(satu) unit HP merk Azus milik korban yang terjatuh dari saku celana orang tersebut, pada saat bersamaan istri korban AS terbangun karena mendengar suara berisik lalu berteriak minta tolong sehingga warga mendengar dan langsung berdatangan menghampiri sumber suara dan membantu korban untuk mengamankan orang tersebut," jelasnya.
AKP Dodi menjelaskan jika pelaku menggunakan jaket yang didalam jaket nya ada sebuah pahat besi untuk mencuri dan membobol rumah.
BACA JUGA:Dinkes Garut Siapkan Langkah Antisipasi Cacar Monyet
BACA JUGA:Keluarga Korban Gantung Diri di Cibinong Klarifikasi, Bukan Akibat Tidak Mampu Bayar Sekolah
"Juga ditemukan tas milik orang tersebut berisi ayam bangkok diduga barang hasil curian, selanjutnya pelaku berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Parung," tambah dia.
Lebih lanjut, Kapolsek Parung pun menyatakan bahwa kerugian diperkirakan sekitar Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah). Dan sudah dilakukan proses penindakan lebih lanjut.
"Pelaku dalam tindak lanjut proses hukum dan masih proses penyelidikan, pendalaman serta pengembangan dimana akan dikenakan sanksi Pencurian dengan pemberatan, Pasal :Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara," pungkasnya.