RADAR JABAR - Seorang pelaku pencurian sepeda motor berhasil ditangkap setelah kedapatan mencuri sepeda motor Honda Beat di area parkir Pasar Cileungsi pada Rabu, 4 September 2024. Pelaku yang berinisial G (33) tersebut merupakan warga Desa Sogiyan, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur.
Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra memaparkan awal mula kejadian pencurian motor yang terjadi di area sekitar pasar.
"Kejadian ini bermula pada pukul 07:44 WIB ketika korban, IS (23), seorang mahasiswa asal Cileungsi, memarkirkan sepeda motornya di area parkir pasar. Setelah meninggalkan kendaraannya selama sekitar 21 menit untuk berbelanja, korban mendapati motornya sudah hilang dari tempat parkir. Korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada petugas parkir yang kemudian melakukan pengecekan melalui rekaman CCTV," kata Kompol Wahyu saat dikonfirmasi pada Kamis (05/09/2024).
Rekaman CCTV menunjukkan bahwa pelaku melakukan pencurian sepeda motor dengan menggunakan kunci T. Sekitar pukul 08:40 WIB, pelaku yang saat itu sedang berjalan kaki kembali ke area pasar berhasil diidentifikasi dan ditangkap oleh petugas parkir, satpam, dan keluarga korban.
BACA JUGA:Maju Pilkada 2024, Legislator Jawa Barat Diberi Batas Waktu Mundur Hingga 22 September oleh KPU
BACA JUGA:Cacar Monyet Menyebar di Wilayah Bogor, Dinkes: Sudah ada 3 Orang yang Terkena
Ia mengatakan bahwa korban terdapat kerugian berupa material sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
Hal ini telah dimintai keterangan oleh pihak berwenang untuk melengkapi proses hukum yang sedang berlangsung.
"Pelaku langsung diamankan di Pos Security sebelum diserahkan kepada pihak Polsek Cileungsi untuk diproses lebih lanjut," jelasnya.
Lebih lanjut, Kompol Wahyu pun memberikan apresiasi kepada petugas parkir, satpam, dan pihak keluarga korban karena sudah bekerja sama untuk menangkap pelaku pencurian motor tersebut.
"Penangkapan ini menunjukkan pentingnya kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan di lingkungan kita," ujar dia.
BACA JUGA:Dipadati Ribuan Relawan, Cabup Bandung Hadiri Deklarasi Dulur Bedas di Pameungpeuk
BACA JUGA:Waspada Cacar Monyet! Dinkes Cimahi Minta Warga Disiplin Terapkan PBHS
Sampai berita ini diturunkan, pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
"Saat ini, pihak Polsek Cileungsi masih terus melakukan penyelidikan, pengembangan serta penyidikan lebih lanjut terhadap pelaku," pungkasnya.