Terdakwa Sidang Kasus Penipuan dan Penggelapan Ajukan Saksi Ahli untuk Meringankan Kasusnya

Selasa 03-09-2024,18:49 WIB
Editor : Erwin Mintara

RADAR JABAR - Pengadilan Negeri Bandung kembali menggelar sidang kasus pidana umum yakni kasus penipuan dan penggelapan dengan Terdakwa Sasha Alias Adetya di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 3 September 2024.

 

Dalam sidang dengan agenda kesaksian dari saksi ahli, menghadirkan ahli pidana Dr. Nella Sumika Putri, S.H., M.H. selaku Dosen/Ahli Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Padjajaran. 

 

Dalam kesaksiannya, Dr. Nella Sumika Putri menjelaskan bahwa ketidakhadiran saksi korban SG jadi keuntungan bagi terdakwa dalam kasus ini. 

 

"Pihak kuasa hukum meminta saksi korban hadir di persidangan, itu tidak salah dan itu haknya. Dengan ketidakhadiran saksi korban persidangan tetap berjalan sesuai kaidah hukum, " jelasnya diruang sidang pengadilan negeri Bandung. 

 

 

Pengacara Terdakwa Nico Sihombing, usai persidangan menjelaskan bahwa apa yang dijelaskan saksi ahli untuk membuat terang benderang kasus ini secara keilmuan. 

 

"Hari ini terdakwa mengajukan ahli hukum pidana tujuannya untuk membuat terang sesuai keilmuan ahli hukum, yang kami hadirkan adapun hal hal yang disampaikan mengenai hukum acara pidana bagaimana penipuan penggelapan apakah itu pemberian dari seorang pasangan kepada pasangan nya yang telah memiliki anak apakah itu termasuk kepada penggelapan, " jelas Nico usai persidangan. 

 

Nico menambahkan, bahwa perihal kasus ini semua itu sudah terjawab oleh ahli.

 

Tags :
Kategori :

Terkait