Dua ASN Majalengka Diberhentikan Imbas Langgar Aturan

Senin 02-09-2024,13:27 WIB
Reporter : Muhammad Fajar Rivaldi
Editor : Muhammad Fajar Rivaldi

BACA JUGA:Dua Paslon Pilgub Jabar Jeje-Ronald dan Acep-Gita KDI Jalani Tes Kesehatan Hari Ketiga

BACA JUGA:KPU Ciamis Perpanjang Masa Pendaftaran Bakal Calon Peserta Pilkada 2024

 

Dedi menegaskan keputusan ini adalah wujud penegakan disiplin supaya semua pegawai negeri di Majalengka bisa bekerja dan tetap mematuhi etik, peraturan, dan memenuhi kewajiban sebagai ASN.

 

Menurtunya setiap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran bisa dikenai sanksi berupa pemecatan tidak hormat, maupun dihukum secara pidana sesuai aturan yang berlaku.

 

“Hal ini sebagai bentuk peringatan tegas terhadap pelanggaran disiplin di kalangan pegawai negeri. Dengan sangat terpaksa, kami harus memberhentikan yang bersangkutan karena pelanggarannya sudah tidak bisa ditoleransi lagi.” Kata dia.

Kategori :