Tak hanya itu,mereka pun mengoprasikan teknologi periklanan digital yang sulit dihindari pelaku pasar lainnya. Sebut saja DSP (Demand Side Platform), SSP (Supply Side Platform), Ads Servers, Trading Desk, Web Browser, Analytics Software Provider, data provider.
BACA JUGA:Cegah Berfokus Pada Rating, BPIP Dorong Anak Muda Bandung Lebih Bijak Unggah Konten di Media Sosial
BACA JUGA:BPIP Sosialisasikan Pancasila di Atas KRI Dr. Radjiman Wedyodiningrat-992
Teknologi-teknologi ini melahirkan mode periklanan programatik. Dimana perusahaan platform bertindak sebagai broker yang menjembatani hubungan antara pengiklan dan media. Sebagai broker, ”diam-diam” -konon, mereka mengambil porsi bagi-hasil terbesar, diperkirakan sebesar 61-74 persen dari nilai transaksi iklan.
Herannya kita tetap saja bergantung kepada platform digital mengglobal tersebut.
Padahal platform digital yang digunakan di dunia maya tersebut dapat menanamkan, atau bahkan menggantikan, nilai-nilai dari tradisi konstitusional kita. Kendali atas ideologi, nilai-nilai dasar, mulia dan utama tersebut beralih dan hilang dari kita. Hukum di dunia maya adalah –seperangkat kode – yang menggantikan konstitusi. Ideologinya adalah data dan kode.
Kode dasar Internet menerapkan serangkaian protokol yang disebut TCP/IP (Transmission Control Protocol/Internet Protocol). Protokol ini memungkinkan pertukaran data di antara jaringan yang saling terhubung.
Kode, atau arsitektur ini, menetapkan ketentuan-ketentuan tentang kehidupan di dunia maya. Kode ini bisa menentukan seberapa mudah melindungi privasi, atau seberapa mudah menyensor ucapan. Namun tak peduli terhadap pengguna data. Kode hanya butuh dan membangun data.
Penerima dan pengguna data, tak akan pernah tahu isi data atau siapa pengirim bit data dalam kehidupan nyata.
Kode ini menentukan apakah akses ke informasi bersifat umum atau apakah informasi tersebut dibatasi zonanya. Kode ini memengaruhi siapa yang melihat apa, atau apa yang dipantau. Kode di ruang maya -cyber space ini, mengatur dunia nyata.
Cyber space adalah ruang tanpa batas, tanpa teritori, yang tidak punya yuridiksi bahkan multi yuridiksi.
Selama bisa diakses oleh internet, disitulah yuridiksi TCP/IP berjalan.
BACA JUGA:Polresta Bogor Berhasil Menangkap 2 Pemuda yang Merupakan Admin Media Sosial Tawuran dan Judi Online
BACA JUGA:Menkominfo 'Take Down' 1.971 Berita Hoaks Seputar Pemilu di Media Sosial
Lalu dimana letak kedaulatan dunia maya Kita?
Kedaulatan dalam arti menguasai (berkuasa penuh) untuk menjaga/ melindungi, mengawasi/sensor, mengadvokasi, mengintervensi, memperkuat, menggunakan/memanfaatkan ruang maya secara berkeadilan, transparan, dan akuntable untuk sebesar-besarnya kemanfaatan bangsa dan rakyat berdasarkan konstitusi. Hal ini untuk melindungi kepentingan nasional dan warga. Juga pemain lokal.