KPU Ciamis Perpanjang Masa Pendaftaran Bakal Calon Peserta Pilkada 2024

Sabtu 31-08-2024,15:50 WIB
Reporter : Muhammad Fajar Rivaldi
Editor : Muhammad Fajar Rivaldi

Menurut peraturan sebagaimana dilansir dari Antara, KPU tetap harus memperpanjang periode pendaftaran walau ada dua partai politik dan jumlah suarnya pun takkan memenuhi syarat minimal untuk mendaftarkan pasangan calon.

 

BACA JUGA:PDI Perjuangan Resmi Usung Rena Da Frina dan Teddy Risandi Maju di Pilkada Bogor 

BACA JUGA:Pilkada Kota Bandung: Arfi Rafnialdi-Yena Ma'soem dan Haru Suandharu-Dhani Wirianata

 

“Karena masih tersisa dua partai politik, meskipun suara dua partai politik tersebut tidak memenuhi syarat minimal, yaitu 55.555 suara (hanya tersisa 4.761 suara), tetapi KPU tetap harus melakukan perpanjangan,” imbuh dia.

 

Tegas dia, adanya perpanjangan periode pendaftaran ini sebab masih terbuka kesempatan bagi parpol untuk menarik dukungan dan gabung dua parpol tersebut. Tujuannya guna mengusung bakal pasangan calon bupati/wakil bupati.

 

“Itu masih terbuka ruang dimungkinkan dilakukan pendaftaran pada proses perpanjangan, nanti kita lihat dinamikanya, apakah ada yang daftar pada tanggal 2 sampai 4,” paparnya.

 

BACA JUGA:KPU Kabupaten Bekasi Buka Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada 2024

BACA JUGA:Namanya Moncer di Pilkada Kota Bandung dan Jabar, Atalia Tegaskan Memilih Bertahan di DPR RI

 

Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Jajang Miftahudin, juga menambahkan, keputusan KPU Ciamis memperpanjang masa pendaftaran sudah sesuai peraturan. Itu termasuk saat ini sudah melaksanakan tahapan sosialisasi kepada masyarakat.

 

Kategori :