KPU Ciamis Perpanjang Masa Pendaftaran Bakal Calon Peserta Pilkada 2024

Sabtu 31-08-2024,15:50 WIB
Reporter : Muhammad Fajar Rivaldi
Editor : Muhammad Fajar Rivaldi

Radar Jabar Disway – KPU Kabupaten Ciamis memperpanjang masa pendaftaran bakal calon peserta Pilkada 2024 pada tanggal 2 September sampai 4 September 2024. Hal ini dikarenakan baru ada satu bakal pasangan calon yang mendaftar.

 

“Hari ini KPU Ciamis melakukan sosialisasi perpanjangan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati, waktu pendaftarannya tanggal 2 sampai 4 (September),” kata Ketua KPU Kabupaten Ciamis, Oong Ramdani, kepada wartawan di Ciamis, Jawa Barat, dikutip dari Antara, Sabtu 31 Agustus 2024.

 

Menurutnya, KPU Ciamis sebelumnya membuka tahapan pendaftaran bakal calon kepala pada 27 – 29 Agustus 2024. Sampai hari terakhir pukul 23.59 WIB, hanya ada satu bakal pasangan calon mendaftar, yakni Herdiat Sunarya-Yana D. Putra yang mengklaim mendapat dukungan 18 partai politik (parpol).

 

Tapi hingga batas waktu terakhir pendaftaran tersebut, KPU Ciamis menghitung 15 parpol yang dimasukkan ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Sisanya dua parpol, PSI dan Hanura tak masuk, sementara Partai Garuda dibatalkan kepesertaannya pada Pemilu 2024.

 

BACA JUGA:Dedie - Jenal dan Sendi - Melli Ajukan Pendaftaran ke KPU Kota Bogor dalam Pilkada 2024

BACA JUGA:Resmi, Partai Gerindra Pasangkan Rudy Susmanto Dengan Jaro Ade di Pilkada Kabupaten Bogor

 

“Partai Hanura dengan PSI sampai pukul 23.59 WIB tidak mengusulkan pasangan calon. Di regulasi itu disebutkan apabila sampai jam 23.59 WIB ada satu pasangan calon maka KPU harus melakukan perpanjangan pendaftaran,” ujarnya.

 

Oong mengatakan KPU Ciamis tekah mengonfirmasi kepada kedua partai politik. Hasilnya, PSI mengatakan tidak memasukkan data ke Silon, sementara Hanura tak mendapatkan surat persetujuan dari pengurus pusat (DPP).

 

Kategori :