Ketiga yaitu terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang diketahui ada empat badan usaha milik Pemerintah Kabupaten Bandung.
"Kami mengimbau agar jajaran Komisaris, Dewan Pengawas, Direksi, dan jabatan tidak ikut serta dalam memberikan dukungan yang menguntungkan bagi salah satu pasangan calon," tuturnya.
Poin keempat, pihaknya menekankan agar pimpinan partai politik dan atau gabungan partai tidak mengikutsertakan jabatan yang dilarang dari mulai tahapan pendaftaran hingga kampanye.
Pada kesempatan ini, Bawaslu juga mengimbau masyarakat yang akan mengantarkan pasangan calon ke kantor KPU agar tidak membawa anak di bawah umur.
"Masyarakat juga harus tertib dalam berlalu lintas dan mematuhi arahan dari pihak pengamanan, baik TNI maupun Polri, untuk keselamatan bersama," pungkasnya.*(ysp)