Tahapan Pendaftaran Paslon, Ini Imbauan Bawaslu Kabupaten Bandung Kepada ASN, Kepala Desa, dan BUMD

Kamis 29-08-2024,10:52 WIB
Reporter : Ismi Susi Widari
Editor : Ismi Susi Widari

RADAR JABAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung menerbitkan surat imbauan terkait tahapan pendaftaran pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bandung periode 2024-2029.

Surat imbauan tersebut berisi empat poin itu diberikan ke sejumlah pihak, diantaranya KPU, Pemerintah Daerah, BUMD, dan pimpinan parpol di Kabupaten Bandung.

Sebagai informasi, saat ini tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) memasuki tahapan pendaftaran paslon, terhitung sejak tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024 di KPU Kabupaten Bandung.

Demikian disampaikan oleh Ketua Tim Fasilitasi Tahapan Pencalonan Bawaslu Kabupaten Bandung, Yunita Rosdiana.

"Sudah hari kedua dibukanya pendaftaran. Hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Bandung, belum ada pasangan calon yang hadir untuk mendaftar," ucap Yunita dalam siaran persnya yang diterima Radar Jabar, Kamis 29 Agustus 2024.

 

BACA JUGA: Paslon Kang DS dan Ali Syakieb Sengaja Daftar ke KPU Kabupaten Bandung di Hari Terakhir, Ini Alasannya

 

Dalam surat imbauan tersebut, lanjutnya, Bawaslu Kabupaten Bandung menyampaikan beberapa hal mengenai tahapan pendaftaran paslon.

Pertama, menitikberatkan agar KPU menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan ambang batas dukungan dan juga batas usia pendaftaran.

Kemudian yang kedua, Pemerintah Daerah, dalam hal ini ditujukan kepada Sekretaris Daerah tentang Netralitas ASN dan Kepala Desa, agar tidak ikut serta dalam kegiatan yang bernuansa politik (deklarasi dukungan).

"ASN dan Kepala Desa tersebut agar tidak ikut hadir dalam pendaftaran bagi pasangan calon tertentu, dan juga diberikan Surat Tugas kepada ASN yang memang memilki relevansi dalam tahapan pendaftaran yaitu Desk Pilkada," tegasnya.

 

BACA JUGA: Memasuki Tahapan Pendaftaran Paslon, Bawaslu Kabupaten Bandung Terbitkan Surat Imbauan

 

Kategori :