Radar Jabar Disway - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon menjamin 844 pemilih disabilitas mendaptakan akses penuh untuk menggunakan hak suara saat Pilkada 2024. Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko, menyebut pihaknya sudah mengambil kebijakan yang memastikan pemilih disabilitas dapat berpartisipasi setara dalam proses demokrasi itu.
Menurutnya, kebijakan tersebut adalah penyediaan fasilitas yang memadai di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Telah disiapkan surat suara khusus, dan pendampingan untuk pemilih yang memerlukan bantuan saat pelaksanaan pencoblosan pada 27 November 2024.
"Kami sudah berkomitmen untuk menciptakan situasi pemilihan yang inklusif dan ramah bagi semua, termasuk pemilih disabilitas. Hal ini pun sudah dilakukan pada Pemilu 2024," katanya di Cirebon, Jawa Barat, Senin 26 Agustus 2024, dikutip dari Antara Jabar.
BACA JUGA:KPU Kota Cirebon Tetapkan 256.777 Daftar Pemilih Sementara untuk Pilkada 2024
BACA JUGA:Program Pompanisasi di Cirebon Efektif, Masa Tanam Padi di Musim Kemarau Tetap Aman
Ia pun menjelaskan KPU bekerjasama bersama pelbagai pihak, termasuk organisasi yang fokus pada hak-hak penyandang disabiltas. Tujuannya untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan pemilih-pemilih disabilitas sepanjang proses Pilkada 2024.
Saat ini, KPU Kota Cirebon terus mengadakan sosialisasi yang intens guna menyebarkan informasi terkait Pilkada 2024, yang mudah dipahami oleh semua pemilih disabilitas.
"Tidak ada pemilih yang akan terpinggirkan dalam Pilkada 2024, dan kami memastikan hak suara mereka dapat tersalurkan dengan baik," tutur Mardeko.