Dinilai Tak Adil, Pedagang di Puncak Bogor Protes Minta Restoran Asep Stroberi Dibongkar

Senin 26-08-2024,13:41 WIB
Reporter : Zulkifli Darojatun
Editor : Tiara Disa P

RADAR JABAR - Sejumlah pedagang dan warga menghadang laju alat berat saat melintasi restoran Asep Stoberi di Puncak, Kabupaten Bogor, Senin (26/8).

Mereka memprotes dalam penertiban kawasan Puncak tahap ke II yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor itu,  restoran eks Rindu Alam tersebut malah lolos dari pembongkaran.

Salah satu pedagang, Herman merasa Pemkab Bogor tebang pilih dalam melaksanakan pembongkaran. 

BACA JUGA:Pemkab Bogor Lakukan Penertiban Bangunan Liar Tahap II di Kawasan Puncak, Pedagang Tolak Pembongkaran

Dirinya  mempertanyakan, kenapa restoran Asep Stoberi bisa lolos dari pembongkaran, padahal tidak memiliki Izin yang jelas.

"Kami masih berpikir dengan akal sehat, mana Pemerintah Daerah, yang berjanji akan berlaku adil, kita tidak merasakan merdeka,kita merasa terjajah atas adanya ini,"keluhnya bersama pedagang lainnya.

Bahkan kata Herman, pembongkaran ini dinilai miliki kepentingan beberapa orang, sedangkan pedagang kecil dikorban kan.

BACA JUGA:Pilihan 5 Hp Baterai 6000mAh ke Atas Harga Termurah Saat Ini

"Hanya karna kepentingan dua sampai lima orang, seribu orang lainnya di korbankan," ucapnya.

Sebelumnya, Kabid Gakda Satpol PP Kabupaten Bogor Yogi Tritugastyo menyampaikan, terkait dengan restoran Asep Stoberi pihaknya merujuk pada limpahan terguran DPKPP.

"Saat ini telah melakukan pelanggaran membangun sebelum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung, sehingga ditetapkan bahwa penindakan terhadap pelanggaran tersebut dilakukan penindakan melalui proses yustisial,"katanya beberapa hari lalu.

BACA JUGA:Nagi Seishiro, Sang Jenius Sepak Bola yang Bangkit di 'Blue Lock the Movie - Episode Nagi'

Diketahui, Satpol PP Kabupaten Bogor telah melaksanakan penindakan sidang tipiring Pengadilan Negeri Cibinong pada hari Kamis, tgl 22 agustus 2024.

Dimana telah diputuskan bahwa PT Jaswita secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan dari Peraturan Daerah Kabupaten Bogor No. 4 th 2015 tentang ketertiban umum pasal 12 huruf g dan di tetapkan denda sebesar Rp. 50 juta subsider kurungan badan selama 30 hari.

"Yang bersangkutan telah membayar denda tersebut di hari yang sama dan diminta untuk menghentikan kegiatan sebelum memiliki perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"pungkasnya (Zul /SFR)

Kategori :