Pilbup Bandung 2024, KPU Ajak Media Informasikan Tahapan Pilkada Serentak Kepada Masyarakat

Sabtu 24-08-2024,19:42 WIB
Reporter : Ismi Susi Widari
Editor : Ismi Susi Widari

 

Ia kemudian memaparkan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini, yakni batas usia. 

Sebelumnya, ucap Syam, pasangan calon bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota berusia 25 tahun sejak pelantikan pada 10 Februari 2025. 

Sementara untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, sambungnya, berusia 30 tahun sejak pelantikan pada 7 Februari 2024.

"Kalau sekarang, aturannya untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota adalah 25 tahun sejak penetapan yaitu 22 September 2024. Jadi untuk gubernur dan wakil gubernur pun sama usianya 30 tahun sejak penetapan pasangan calon 22 September 2024," terangnya.

Syam menyebut bahwa KPU pada 24 Agustus 2024 ini telah mengumumkan kepada masyarakat terkait persyaratan bakal calon pasangan bupati dan wakil bupati Bandung. 

"Kami mulai tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024 akan menerima pendaftaran calon.  Dari tanggal 27 sampai 28 Agustus 2024 pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Untuk tanggal 29 Agustus 2024, waktunya mulai pukul 08.00 sampai 23.59 WIB," bebernya.

Ketika mereka sudah daftar ke KPU, tambah Syam, kemudian dilakukan verifikasi, diperiksa persyaratannya, dan ditetapkan tanggal 22 September 2024.

"Baru kami bisa mengatakan berapa pasangan calon yang akan berkonstestasi di Pilkada Kabupaten Bandung," pungkasnya.*(ysp)

Kategori :