Pasutri Belum Punya Akta Nikah? Tenang, Bupati Bandung Kang DS Tawarkan Solusi Ini

Sabtu 24-08-2024,11:48 WIB
Reporter : Ismi Susi Widari
Editor : Ismi Susi Widari

RADAR JABAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kembali menggelar Gebyar Itsbat Nikah Gratis di Gedung M Toha, Soreang, Jumat 23 Agustus 2024.

Gebyar Itsbat Nikah Gratis dalam rangka Hari Jadi ke-79 Kemerdekaan ini berkolaborasi dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung dan Pengadilan Agama (PA) Soreang.

Selain melaksanakan Gebyar Sidang Itsbat Nikah Terpadu Gratis, Disdukcapil Kabupaten Bandung juga memberikan Program Pelayanan Administrasi Pasca Itsbat Nikah (Pelaminan Cantik).

Sebanyak 57 calon pasangan suami istri (pasutri) hadir dalam pelaksanaan Gebyar Itsbat Nikah Terpadu Gratis tersebut. 

Disdukcapil sendiri menargetkan sebanyak 1.000 pasutri dari hasil itsbat nikah sepanjang tahun 2024.

Pada kesempatan itu, Bupati Dadang Supriatna menyatakan Pemkab Bandung hadir di tengah masyarakat yang sudah menikah namun belum mendapatkan akta nikah.

 

BACA JUGA: Berkat Arahan Bupati, Pemkab Bandung Raih Penghargaan Inovasi Data Kemiskinan Terbaik se-Jawa Barat

 

"Tangtos (Tentunya) Bapak Ibu bingung mengurus menyelesaikan akta nikahnya. Karena biasanya menikah dulu, urusan akta nikah menyusul nantinya. Nah agar tidak bingung lagi, Insyaa Allah Bupati Bandung, Pemkab Bandung siap hadir di tengah-tengah pasutri yang belum memiliki akta nikah melalu Program Sidang Itsbat Nikah Terpadu secara gratis," papar Kang DS, sapaan akrabnya Dadang Supriatna.

Dengan adanya pemanfaatan teknologi informasi berupa aplikasi dan reformasi birokrasi, lanjut Kang DS, sekarang akan lebih mudah mendapatkan dokumen administrasi untuk meningkatkan kepuasan publik, salah satunya legalitas pernikahan.

Masih dalam kesempatan yang sama, ia juga menghaturkan terima kasih kepada PA Soreang dan Kemenag yang telah bekerjasama dengan Pemkab Bandung, sehingga masyarakat tidak yang sudah menikah tapi belum memilik akta nikah tidak merasa kebingungan lagi.

"Bahkan dari Pengadilan Agama sampai mendatangkan hakim-hakim ke tiap desa, tiap kecamatan untuk penyelenggaraan Program Sidang Itsbat Nikah Terpadu secara gratis ini," puji Kang DS.

Ia mengungkapkan, Gebyar Sidang Itsbat Nikah Terpadu ini dilaksanakan secara serentak, dimana begitu selesai pelaksanaan itsbat nikah, maka seluruh administrasi dan persuratannya pun selesai.

"Baik itu dicatat dalam akta nikah dan akta nikahnya dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan itsbat nikah dari Pengadilan Agama juga dikeluarkan. Termasuk KTP dan KK pun hari ini sekaligus bisa dikeluarkan oleh Disdukcapil Kabupaten Bandung. Ini salah satu wujud pemerintah daerah hadir di tengah-tengah masyarakat," jelasnya.

Kategori :