RADAR JABAR - Massa yang tergabung dalam Poros Jakarta bersama beberapa elemen masyarakat mengadakan aksi pada Jumat siang di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, untuk mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar tetap teguh menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) demi menjaga demokrasi.
"Kita doakan komisioner KPU di tingkat provinsi, kabupaten, kota kita minta dan doakan agar semua dijaga keistiqomahannya, berani menegakkan kebenaran sesuai MK," ujar Sekretaris Umum Bang Japar (Jawara dan Pengacara), Muhammad Hamim, di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/8).
Hamim juga mendesak KPU RI agar berani mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) yang akan digunakan dalam Pilkada 2024 sesuai dengan keputusan MK.
"Kita doakan tidak takut untuk disogok, jangan karena uang dan jabatan jadi menteri, kemudian komisioner mau ikut campur dalam hal tidak baik," ujarnya.
BACA JUGA:Gerindra Disambangi Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi, Persiapan Pilkada 2024?
BACA JUGA:KPU DKI Jakarta Resmi Tetapkan 106 Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029
Hamim menekankan bahwa doa bersama ini merupakan harapan besar bagi KPU RI agar tetap melaksanakan tugasnya dengan damai, jujur, dan adil dalam menghadapi Pilkada 2024.
Dalam kesempatan itu, Hamim juga mengungkapkan bahwa pihaknya turut berpartisipasi dalam aksi bersama elemen masyarakat dan mahasiswa untuk menyuarakan demokrasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis (22/8).
"Kemarin kita ikut bersama dengan elemen mahasiswa. Alhamdulillah setelah mahasiswa demo di depan Gedung DPR, tiba-tiba malam hari seluruh pimpinan DPR menyatakan RUU Pilkada diberhentikan," jelasnya.
Dengan dihentikannya RUU tersebut, orang-orang yang peduli dengan pelaksanaan Pilkada di seluruh wilayah hari ini berdoa lintas agama sebagai wujud syukur.
BACA JUGA:Netizen Ramai Bahas Bau Badan Erina Gudono, Salshadilla Juwita: Bau Lap Basah, Bau Prengus?
BACA JUGA:Antisipasi Aksi di Depan KPU RI Hari Ini, Jalan Imam Bonjol di Menteng Ditutup
KPU RI telah memastikan bahwa pendaftaran pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 akan berpedoman pada Peraturan KPU (PKPU) yang sudah disesuaikan dengan ketentuan baru berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan pada Selasa (20/8).
"Yang pasti, nanti pada 27-29 Agustus, saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah di Indonesia, akan memedomani aturan-aturan atau PKPU yang di dalamnya sudah memasukkan materi-materi atau putusan MK,” ujar Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (22/8).*