Hingga pukul 19.30 WIB, suasana di depan Gedung DPR/MPR RI mulai sepi, dengan sebagian besar massa sudah meninggalkan lokasi.
Aksi unjuk rasa ini merupakan buntut dari kekecewaan publik terhadap RUU Pilkada yang dinilai kontroversial.
Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 yang sedianya akan mengesahkan RUU Pilkada pada Kamis pagi, terpaksa ditunda karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum.
RUU Pilkada sendiri menuai pro dan kontra setelah dinilai dibahas terlalu singkat oleh Badan Legislasi DPR RI pada Rabu (21/8), tanpa mempertimbangkan sepenuhnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dikeluarkan sehari sebelumnya terkait syarat pencalonan pada Pilkada.
Sejumlah elemen masyarakat dari berbagai latar belakang akhirnya memutuskan turun ke jalan, menggelar aksi protes di depan Gedung DPR RI dan Gedung MK untuk menolak rencana pengesahan RUU tersebut. Untuk mengantisipasi eskalasi massa, polisi telah menyiagakan sebanyak 2.975 personel di dua lokasi utama, yakni Gedung MK dan MPR/DPR RI, guna menjaga keamanan selama berlangsungnya aksi unjuk rasa.