RADAR JABAR - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa Rapat Paripurna mengenai Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) yang dijadwalkan berlangsung pada hari Kamis ini, terpaksa ditunda.
"Kita tunda, ada mekanisme nanti, ada dirapimkan lagi, dibamuskan lagi," kata Dasco saat ditemui awak media di Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Kamis.
Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa penundaan rapat paripurna disebabkan oleh ketidakhadiran sejumlah peserta yang mengakibatkan ketidakcukupan kuorum sesuai dengan tata tertib yang berlaku.
Dasco menjelaskan bahwa pada awalnya, rapat paripuDarna hanya dihadiri oleh 86 anggota DPR, dengan 10 di antaranya berasal dari Fraksi Gerindra. Angka ini berbeda dari jumlah yang diumumkan oleh Dasco saat membuka rapat, yaitu 89 orang anggota DPR.
BACA JUGA:Sufmi Dasco Resmi Pimpin Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada
BACA JUGA:2000 Lebih Polisi Siap Amankan Aksi Demo di Depan Gedung DPR MPR
Meskipun demikian, setelah rapat diskors selama 30 menit untuk memberikan waktu tambahan, jumlah peserta yang hadir tetap tidak memenuhi syarat kuorum, yaitu minimal 50 persen plus satu dari total 575 anggota DPR RI.
Dasco belum bisa memastikan kapan rapat paripurna tersebut akan dilanjutkan. "Kita ikuti aturan yang berlaku," katanya singkat.
Sebelum kita melanjutkan ke topik selanjutnya, penting untuk dicatat bahwa pada hari Kamis pagi ini, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan melaksanakan sebuah rapat paripurna yang memiliki agenda utama untuk mengambil keputusan terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang membahas mengenai Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada.
Rapat paripurna ini dijadwalkan akan dimulai pada pukul 09.30 WIB dan akan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, yang terletak di Gedung Nusantara II, dalam Kompleks Parlemen di Senayan, Jakarta
BACA JUGA:Istana Klarifikasi Spekulasi Perpu Pilkada Dari Presiden Jokowi
BACA JUGA:Kepolisian Kerahkan 1.273 Personel untuk Amankan Aksi Masyarakat di Jakarta Pusat
"Acara: Pembicaraan Tingkat II /Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang" tulis undangan agenda rapat yang diperoleh Media.
Dalam undangan yang diterima, tampak jelas bahwa tidak ada Rancangan Undang-Undang (RUU) lain yang akan dibahas pada rapat paripurna selain RUU Pilkada.
Hal ini berarti bahwa agenda rapat tersebut secara eksklusif akan berfokus pada pembahasan dan pengambilan keputusan mengenai RUU Pilkada, tanpa ada tambahan RUU lain yang akan dibahas dalam kesempatan tersebut.