Baleg DPR RI Sepakati Revisi UU Pilkada Terkait Batas Usia Minimum Calon Kepala Daerah Merujuk Putusan MA

Rabu 21-08-2024,16:31 WIB
Reporter : Eneng Suryani
Editor : Eneng Suryani

RADAR JABAR - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyepakati daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) yang mengatur batas usia minimum calon kepala daerah. Keputusan ini merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA), yang menetapkan bahwa batas usia minimum dihitung sejak pelantikan pasangan terpilih.

Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi, yang akrab disapa Awiek, mengkonfirmasi kesepakatan tersebut. "Setuju ya merujuk pada putusan Mahkamah Agung, ya? Lanjut?” tanyanya kepada anggota panitia yang hadir.

Rumusan DIM nomor 72 yang disetujui Panja RUU Pilkada berbunyi: "Berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih."

Namun, pembahasan DIM ini diwarnai perdebatan antara fraksi mengenai putusan mana yang seharusnya dijadikan rujukan—putusan MA atau putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan batas usia minimum dihitung sejak penetapan pasangan calon.

 

BACA JUGA:Tim Hukum Anies-Muhaimin Secara Resmi Daftarkan Gugatan Pemilu ke Mahkamah Konstitusi

BACA JUGA:PDIP Mengajukan 13 Gugatan Hasil Pileg 2024 ke Mahkamah Konstitusi

 

Anggota Baleg DPR RI Fraksi Gerindra, Habiburokhman, mendukung penggunaan putusan MA, menegaskan bahwa amar putusan MA adalah yang mengikat dan tidak dapat dinegasikan oleh MK.

"Mahkota putusan itu adalah amar putusan, lagipula tidak ada kewenangan institusi Mahkamah Konstitusi menegasikan putusan Mahkamah Agung," katanya.

Sebaliknya, anggota Baleg DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin, menyatakan keberatan dan berpendapat bahwa seharusnya DIM merujuk pada putusan MK. Menurutnya, batas usia calon kepala daerah harus dihitung sejak penetapan pasangan calon, bukan pelantikan.

Di pihak Pemerintah, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyatakan akan mengikuti kesepakatan Panja RUU Pilkada Baleg DPR. "Kami dari Pemerintah ikut saja dari apa yang menjadi kesepakatan teman-teman di parlemen," ujarnya.

 

BACA JUGA:Pakar Ungkap Elite Politik Harus Menerima Putusan Mahkamah Konstitusi dengan Lapang Dada

BACA JUGA:Keputusan MK Mengguncang Pilkada Bogor: Jaro Ade Bisa Curi Dukungan dari Rudy Susmanto

Kategori :