Mendagri Tito Karnavian Sebut Revisi UU Pilkada Perlu Disesuaikan dengan Isu Aktual

Rabu 21-08-2024,13:38 WIB
Reporter : Salma Sepina Nurdini
Editor : Salma Sepina Nurdini

RADAR JABAR - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada harus disesuaikan dengan kondisi terkini. Pemerintah telah menerima undangan dari DPR untuk membahas RUU Pilkada pada November 2023.

Namun, diketahui bahwa beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang diajukan sebelumnya dianggap sudah tidak relevan.

"Setelah itu, pemerintah tentunya berpendapat kalau memang mau dibahas, revisi UU Pilkada tersebut ya sesuaikan dengan yang masih aktual dengan konteks saat ini," ujar Tito di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).

Dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) bersama pemerintah dan DPD yang membahas RUU Pilkada hari ini, disepakati untuk membentuk panitia kerja (Panja). Namun, Tito tidak mengungkapkan siapa saja yang akan terlibat dalam Panja tersebut. Rapat Panja akan menentukan langkah selanjutnya dalam pembahasan RUU Pilkada.

BACA JUGA:Kronologi Perselingkuhan Istri Pratama Arhan, Fuji dan Rachel Vennya Buka Suara

BACA JUGA:Terima B1 KWK dari PKS, Sahrul dan Gun Gun Siap Daftar ke KPUD: Wujudkan Bandung Alus Pisan

"Kan semua bisa ikutin ada Panja, itulah yang nanti teknis, bagaimana nanti pendapat pemerintah dan teman-teman fraksi, bagaimana kesepakatannya, apakah aklamasi atau seperti apa, ada pro kontra, ada dinamika, nanti kan selesai ada acara rapat kesimpulannya, nanti saya akan hadir lagi," tambahnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi, menjelaskan bahwa RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU Pilkada) bukanlah rancangan undang-undang yang baru diusulkan oleh parlemen.

"Jadi, ini bukan RUU yang baru diusulkan, melainkan merupakan kelanjutan dari usul inisiatif DPR yang dalam hal ini, hari ini merupakan kelanjutan dalam pembahasan Tingkat I," kata Baidowi saat membuka rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).

RUU Pilkada sudah dibahas sejak tahun lalu dan disepakati sebagai usulan inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 21 November 2023.

BACA JUGA:Dukung Paskibraka 2024, BPIP Apresiasi Bank Mandiri

BACA JUGA:Kemenkes Bekerja Sama untuk Mengumpulkan Data Akurat dalam SSGI 2024

Namun, pembahasannya sempat tertunda karena Pilpres 2024 dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak penundaan jadwal Pilkada 2024.

Baleg DPR RI kembali melanjutkan pembahasan RUU Pilkada setelah menerima penugasan dari pimpinan DPR RI sebagai alat kelengkapan dewan (AKD) yang ditunjuk untuk melakukan pembahasan lebih lanjut.*

Kategori :