Keputusan MK Mengguncang Pilkada Bogor: Jaro Ade Bisa Curi Dukungan dari Rudy Susmanto

Rabu 21-08-2024,07:00 WIB
Reporter : Ilham
Editor : Fadillah Asriani

RADAR JABAR - Perubahan signifikan dalam konstelasi politik pemilihan kepala daerah (Pilkada) di seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten Bogor, terjadi setelah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Putusan tersebut membuka peluang yang sangat besar bagi partai politik yang tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor untuk ikut serta dalam kontestasi Pilkada.

Pengamat Politik, Gotfridus Goris Seran mengatakan bahwa putusan ini membuka peluang bagi semua partai politik peserta pemilu untuk ikut serta dalam pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah, dengan pengusungan Calon Kepala Daerah (cakada) didasarkan pada jumlah penduduk yang termuat dalam DPT.

"Pengusungan cakada didasarkan pada jumlah penduduk yang termuat dalam DPT. Untuk Kabupaten Bogor diterapkan 6,5% dari DPT bagi parpol atau gabungan parpol untuk mengusung Cakada," kata Gotfridus Goris Seran pada Selasa (20/08/2024).

Ia memaparkan aturan mengenai minimal dukungan 20 persen dari partai politik yang memiliki kursi atau 11 kursi DPRD Kabupaten Bogor terpilih untuk periode 2024-2029 telah dibatalkan. Hal ini berarti koalisi partai politik yang memiliki kursi tidak lagi menjadi faktor utama dalam Pilkada.

Ia pun menjelaskan bahwa pembatalan tersebut sejalan dengan putusan (MKRI) yang menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

"Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang mengatur tentang ambang batas (threshold) 20% kursi atau 25% suara sah, tidak berlaku lagi. MKRI mengganti aturan tersebut dengan persentase suara sah partai politik dari Daftar Pemilih Tetap (DPT)," jelas dia.

"Putusan MK ini tentu berdampak terhadap parpol atau koalisi parpol. Berubah peta koalisi parpol. Sebab Partai-partai yang tidak dapat kursi dalam Pileg bisa ikut membentuk koalisi untuk mengusung Cakada," tambahnya.

Selain itu, Seran mengungkapkan untuk Kabupaten Bogor, gabungan parpol mesti kumpulkan suara minimal sekitar 250.000. Ini seperti dukungan calon perseorangan.

"Partai-partai yang tidak mendapatkan kursi di parlemen masih punya peluang untuk bergabung dalam pencalonan," ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa sejauh ini ada 18 partai peserta pemilu yang memiliki suara sah dan dapat ikut berkoalisi.

Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi ini menguntungkan Ade Ruhandi alias Jaro Ade, calon Bupati Bogor yang saat ini kekurangan dukungan partai.

Terlebih, elektabilitas Jaro Ade lebih tinggi dibandingkan Rudy Susmanto, calon Bupati Bogor dari Partai Gerindra yang memiliki kursi terbanyak di DPRD Kabupaten Bogor.

Lebih lanjut, Seran memprediksi akan terjadi pergeseran signifikan dalam dukungan partai politik menjelang pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bogor.

"Saya prediksi partai-partai yang sebelumnya mendukung Rudy Susmanto akan beralih dukungan ke Jaro Ade dalam waktu dua hari ke depan," tungkasnya.

Perubahan ini, menurut Seran, akan menguntungkan Jaro Ade. Partai-partai yang sebelumnya berkoalisi dengan Rudy Susmanto kemungkinan besar akan mengubah strategi politik mereka.

"Pergerakan partai politik ini akan terlihat jelas dalam satu atau dua hari ke depan," kata Seran.

"Dengan waktu pendaftaran yang tinggal seminggu, intensitas pergerakan politik diprediksi akan semakin tinggi," pungkasnya.

(*)

 

Reporter: Muhamad Ilham Arizki

 

Editor: Sandi

Kategori :