RADAR JABAR - Pasangan calon perseorangan dalam Pilkada DKI Jakarta 2024, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, mengeluarkan pernyataan tegas terkait dugaan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP warga untuk mendukung pencalonan mereka. Dharma menegaskan bahwa mereka tidak terlibat langsung dalam proses pengumpulan KTP, melainkan sepenuhnya menyerahkan tugas tersebut kepada para relawan.
Dalam video klarifikasi yang diterima di Jakarta pada Senin, Dharma menyatakan, "Kami tidak terlibat langsung dalam pengumpulan data pendukung." Pernyataan ini menanggapi isu yang berkembang tentang dugaan pencatutan NIK warga tanpa sepengetahuan mereka untuk memenuhi syarat dukungan pasangan calon perseorangan di Pilkada DKI Jakarta 2024.
Dharma memastikan bahwa seluruh data pendukung yang dikumpulkan berasal dari kerja keras para relawan yang dengan sukarela mendukung pencalonannya. Ia juga mengimbau warga yang merasa tidak memberikan dukungan dan mendapati NIK mereka tercantum, agar memeriksa dan menunggu klarifikasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Semoga jawaban KPU yang baru diterima bisa membantu menjadi jelas sebenarnya apa yang terjadi," tambahnya.
Lebih lanjut, Dharma menjelaskan bahwa data yang diterima dan diserahkan ke KPU merupakan hasil verifikasi dari relawan yang beroperasi di lapangan. Data tersebut kemudian diperiksa oleh KPU Jakarta hingga memenuhi persyaratan untuk menjadi calon perseorangan.
"Kami memegang amanat para pendukung kami, untuk menjaga keluarga mereka sesuai visi kami yaitu selamatkan jiwa keluarga kita. Kami niatnya melayani, bisa sampai tahap ini juga, kami sudah sangat syukur, sungguh ini merupakan kuasa Tuhan," ujarnya.
Menanggapi situasi tersebut, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari, menjelaskan bahwa data dukungan di laman infopemilu.kpu.go.id terkait pasangan calon perseorangan ini masih dalam tahap verifikasi administrasi dan belum dilakukan verifikasi faktual. Ia juga menambahkan bahwa data yang sempat viral, termasuk data milik anak Anies Baswedan, telah diperiksa dan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Kemarin yang sempat beredar dan viral di media sosial ini data anaknya Bapak Anies Baswedan. Kami kemudian sudah menelusuri dan mengecek, dan data tersebut tidak memenuhi syarat (TMS)," ujar Astri.
BACA JUGA:Anies Baswedan Ungkap NIK KTP Anggota Keluarganya Ikut Dicatut Sebagai Pendukung Dharma Pongrekun
Sebelumnya, KPU DKI Jakarta telah menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pencatutan NIK tersebut. Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, pada Jumat (16/8) menyatakan bahwa KPU DKI Jakarta telah menjalankan semua prosedur administrasi yang diperlukan, termasuk verifikasi administrasi dan faktual, untuk pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.
"Kami akan menunggu rekomendasi dari Bawaslu terkait situasi seperti ini," ungkap Dody, seraya menegaskan bahwa KPU DKI Jakarta telah menyelesaikan permasalahan terkait pencatutan NIK pada saat proses verifikasi faktual, di mana setiap warga ditanya apakah mereka memberikan dukungan atau tidak.