Pelaku KDRT Terhadap Selebgram Cut Intan Nabila Diancam 19 Tahun Penjara

Rabu 14-08-2024,11:51 WIB
Reporter : Eneng Suryani
Editor : Eneng Suryani

 

BACA JUGA:Viral Selebgram Cut Intan Nabila Alami KDRT Sampai Bayi Tertendang, Ini Profil Armor Toreador

 

Akibat perbuatannya, tersangka disangka kan pasal berlapis diantaranya, pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga KDRT pasal 44 ayat 2 undang-undang 23 tahun 2004 dengan rekaman 10 tahun penjara.

Pasal kekerasan terhadap anak pasal 80 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah 1/3.

"Dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara,"pungkasnya (*).

Reporter: Muhamad Ilham Arizki

Editor: Sandi

Kategori :