Dirjen Perdagangan: Satgas Impor Ilegal Fokus Razia di Gudang, Bukan di Pusat Perbelanjaan

Jumat 09-08-2024,14:43 WIB
Reporter : Ismi Susi Widari
Editor : Ismi Susi Widari

RADAR JABAR - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, menegaskan bahwa Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Dikenakan Tata Niaga Impor atau satgas impor ilegal tidak melakukan operasi di pusat perbelanjaan.

Pernyataan ini disampaikan oleh Isy sebagai tanggapan atas beredarnya video yang menunjukkan razia barang-barang impor ilegal di pusat-pusat perbelanjaan.

"Kami tegaskan, kami sampaikan kepada teman-teman media bahwa itu adalah tidak benar. Jadi yang mempengaruhi penindakan satgas ini adalah di gudang-gudang importir," ujar Isy di Jakarta, Jumat.

Isy menjelaskan bahwa satgas impor ilegal hanya melakukan razia atau tindakan pengamanan di gudang-gudang milik importir.

Ia juga meminta para pedagang untuk tidak khawatir dan terus menjalankan usahanya.

Pada Selasa (6/8), Satgas Pengawasan Terhadap Barang Tertentu yang Dikenakan Tata Niaga Impor atau satgas impor ilegal memaparkan hasil temuan senilai Rp46 miliar, yang meliputi barang elektronik, tekstil, alas kaki, dan lainnya di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

 

BACA JUGA: Ekspansi Pasar: Kemendag Catat Rekor Transaksi Sebesar 11,1 Juta Dolar AS dalam Misi Dagang ke Uzbekistan

 

Menteri Perdagangan yang juga menjabat sebagai ketua penasihat satgas impor ilegal menyatakan bahwa barang-barang tersebut tidak memenuhi persyaratan importasi yang sesuai dengan undang-undang, sehingga diduga merupakan barang ilegal.

"Dari hasil penindakan tersebut keseluruhan diperkirakan nilai barang ianya sebesar Rp46.188.205.400," ujar Zulkifli.

Dari hasil penindakan, Bareskrim Polri menemukan 1.883 bal pakaian bekas, sementara Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tanjung Priok berhasil mengamankan 3.044 bal pakaian bekas.

KPU Bea Cukai Cikarang mengamankan 695 produk jadi seperti karpet, handuk, perlak, dan lainnya, 332 pak tekstil, 43 kosmetik, 371 alas kaki, 6.579 barang elektronik, serta 5.896 potong garmen. Selain itu, Kementerian Perdagangan juga mengamankan 20.000 rol kain gulungan (TPT).

Zulkifli menyebutkan bahwa temuan ini berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga Rp18 miliar, dengan barang-barang tersebut berasal dari berbagai negara dan diimpor oleh warga negara asing (WNA).

Kategori :