RADAR JABAR - Pemerintah telah memperpanjang kebijakan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) untuk impor berbagai produk tekstil, dengan tujuan memberikan perlindungan dan mendukung daya saing industri tersebut.
"Sebagai upaya perlindungan dan peningkatan daya saing industri tekstil dalam negeri, pemerintah melanjutkan kebijakan pengenaan BMTP," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu di Jakarta, Kamis.
Kebijakan tersebut diterapkan pada produk kain sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2024, serta mencakup produk karpet dan tekstil penutup lainnya. Pemerintah telah memperpanjang penerapan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) untuk impor produk kain, karpet, dan tekstil penutup lainnya selama tiga tahun.
Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2024 mengenai Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kain dan PMK Nomor 49 Tahun 2024 mengenai Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lainnya.
Febrio menjelaskan bahwa penerbitan kebijakan perlindungan perdagangan ini mempertimbangkan keselarasan rantai industri untuk mendukung pengembangan industri nasional dan menjaga daya saing industri tekstil domestik. Ia menegaskan bahwa penyusunan kedua PMK ini melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk kementerian/lembaga (K/L), asosiasi, pelaku usaha, serta perwakilan negara mitra dagang, dengan memastikan ketentuan domestik sejalan dengan pengaturan perlindungan perdagangan di World Trade Organization (WTO).
Kementerian/lembaga yang terlibat antara lain Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Pemerintah terus memantau situasi dan memberikan solusi untuk mendorong pemulihan kinerja fundamental industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam jangka panjang. Pemerintah secara konsisten mendudukkan upaya solutif tersebut dengan tetap mempertimbangkan dampak terhadap perekonomian secara keseluruhan," ujar Febrio.
Pemerintah telah menerbitkan sejumlah kebijakan perlindungan perdagangan yang masih berlaku hingga kini. Salah satunya adalah PMK Nomor 176/PMK.010/2022 mengenai pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) untuk impor produk serat pakaian (polyester staple fiber), yang berlaku selama lima tahun hingga Desember 2027.
Selain itu, ada PMK Nomor 46/PMK.101/2023 tentang pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor produk benang dari serat stapel sintetis dan artifisial, yang berlaku selama tiga tahun hingga Mei 2026. Juga terdapat PMK Nomor 45/PMK.010/2023 mengenai BMTP untuk impor tirai, kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya, yang berlaku selama tiga tahun hingga Mei 2026. Selain itu, PMK Nomor 142/PMK.010/2021 menetapkan BMTP untuk impor produk pakaian dan aksesori pakaian, yang berlaku selama tiga tahun hingga November 2024.