KKP Percaya Akan Berhasil Ungkap Sindikat Penyelundupan Benih Bening Lobster Tahun Ini

Jumat 02-08-2024,14:12 WIB
Reporter : Salma Sepina Nurdini
Editor : Salma Sepina Nurdini

RADAR JABAR - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) percaya bahwa mereka mampu mengungkap sindikat penyelundup benih bening lobster (BBL) yang selama ini merugikan negara.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, mengatakan bahwa mereka berkomitmen untuk mengungkap kasus penyelundupan ini dan berharap dapat menunjukkan kepada publik bahwa ada pihak-pihak besar yang terlibat. Ia meyakini bahwa hal tersebut bisa dilakukan.

BACA JUGA:Kanwil BPN Maluku Utara Siap Implementasikan Sertipikat Tanah Elektronik Sesuai Arahan Menteri AHY

"Insya Allah (akan membongkar sindikat penyelundupan BBL), harus ada. Sebaiknya kita buktikan ke masyarakat dalam hal ini ada orang besar atau dalang yang melakukan penyelundupan. Saya yakin itu bisa," ujarnya.

Ipunk, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa BBL yang diselundupkan memiliki nilai ekonomi tinggi, mirip dengan narkoba, sehingga menarik perhatian pelaku ilegal yang memanfaatkan sumber daya laut Indonesia secara sembunyi-sembunyi.

BACA JUGA:Harga Minyak dan Telur Alami Penurunan, Sementara Beras Terus Mengalami Kenaikan Tipis

Pihak KKP mengakui adanya kekurangan sumber daya manusia dalam pengawasan, namun mereka mengatasi masalah ini dengan melaksanakan operasi gabungan bersama berbagai lembaga seperti TNI AL, Kepolisian, dan Bakamla. Melalui operasi gabungan ini, mereka berupaya mempersempit dan menutup celah-celah penyelundupan, baik di laut maupun darat.

"Kita operasi tidak hanya di laut tapi bahkan sampai gudang-gudangnya," katanya.

Tujuan dari upaya ini adalah untuk mengurangi kerugian negara dan mencegah kebocoran PNBP yang seharusnya diterima negara.

BACA JUGA:Kolaborasi OJK dan Kementerian untuk Berantas Judi Online

Di kesempatan yang sama, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Ditjen PSDKP KKP, Drama Panca Putra, mengungkapkan bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan semakin memperkuat peran KKP dalam melindungi sumber daya kelautan dan perikanan, termasuk BBL.

Aturan ini memberikan kesempatan lebih luas bagi pembudidaya lokal untuk meningkatkan ekonomi dari subsektor budidaya lobster.

Drama juga mengungkapkan bahwa hasil pengawasan kolaborasi lintas K/L pada 2023 berhasil menggagalkan 15 upaya penyelundupan BBL sebanyak 1,3 juta ekor. Pada semester pertama 2024, mereka berhasil menggagalkan 22 juta ekor BBL melalui 22 operasi, yang mengamankan uang negara sebesar Rp277 miliar.

"Jadi signifikan, hampir 33 persen dari upaya operasi bersama," pungkasnya.*

Kategori :