Kemenkes Sebut PP Kesehatan Atur Praktik Hingga Izin Dokter Dan Nakes

Kamis 01-08-2024,16:31 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani

RADAR JABAR- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan membahas salah satunya mengenai praktik, registrasi, dan perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan (nakes).

Juru Bicara Kemenkes M Syahril menyebutkan dalam Pasal 682 Ayat (2) PP tersebut menyatakan bahwa satu Surat Izin Praktik (SIP) hanya berlaku untuk satu tempat. Namun, terdapat pengecualian bagi dokter dan dokter gigi, yang diizinkan untuk menjalankan praktik di maksimal tiga tempat dengan syarat tertentu.

“Boleh praktik di tiga tempat, tapi ya satu SIP berlaku di satu tempat praktik. Artinya kalau praktik di tiga tempat, SIP-nya harus punya tiga,” kata Syahril dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis yang dilansir dari Antara.

Ia menambahkan ketentuan mengenai jumlah maksimal tempat praktik ini masih mengacu pada peraturan sebelumnya.

Beberapa hal lain yang harus diperhatikan, kata dia, adalah dokter harus memastikan apasitas dan kualitas pelayanan tidak menurun, meskipun mereka praktik di beberapa tempat.

Artinya, dokter harus dapat mengelola waktu dengan baik dan memastikan setiap pasien mendapatkan perhatian yang layak.

Selain itu, lanjutnya, jarak antara tempat praktik harus diperhatikan agar tidak mengganggu waktu tempuh dan jadwal praktik dokter. Dia menilai, tempat-tempat tersebut sebaiknya berada dalam radius yang memungkinkan dokter untuk berpindah dengan efisien.

“Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan serta memastikan bahwa tenaga medis dapat memberikan pelayanan secara maksimal di tempat praktiknya,” kata Syahril.

Menurutnya, kepatuhan terhadap ketentuan ini akan mendukung upaya pemerintah dalam menjaga standar kualitas pelayanan kesehatan serta membangun kembali sistem kesehatan yang tangguh di seluruh Indonesia.

PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU Kesehatan telah resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Juli 2024.

Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, Menteri Kesehatan (Menkes) yakni Budi Gunadi Sadikin menjelaskan pengesahan PP itu merupakan salah satu langkah dari transformasi kesehatan guna membangun arsitektur kesehatan Indonesia yang tangguh, mandiri, dan inklusif.

***

Kategori :