Ia menganggap wajar jika novum tersebut ditolak, karena dalam sidang PK ini, JPU bertindak sebagai pihak termohon.
"Pastinya jaksa akan menolak dengan bukti-bukti baru yang kita ajukan dan itu wajar," ungkapnya.
Krisna menegaskan bahwa Saka Tatal tidak terlibat dalam kasus tersebut, karena pada saat kejadian, kliennya tidak berada di lokasi.
Ia juga menambahkan bahwa JPU memiliki persepsi yang salah mengenai pernyataan bahwa Saka Tatal melakukan pemukulan.
Menurutnya, keterangan yang tercantum dalam memori PK merupakan keputusan dari persidangan tahun 2016 dan merupakan bentuk kekhilafan hakim sebelumnya.
"Pernyataan tersebut adalah hasil dari putusan hakim sebelumnya. Berdasarkan keterangan kami, Saka Tatal tidak berada di tempat kejadian," ucap dia.