Gema menjelaskan bahwa ada beberapa poin penting terkait kesimpulan JPU dalam menanggapi 10 novum yang diajukan oleh pihak pemohon dalam sidang PK tersebut.
Ia mengatakan bahwa JPU menyoroti adanya ketidaksesuaian dalam pernyataan kuasa hukum pemohon, yang mengklaim bahwa penyebab kematian Vina dan Eky pada tahun 2016 diduga karena kecelakaan lalu lintas tunggal.
Padahal, menurutnya, Saka Tatal telah mengakui melakukan pemukulan terhadap korban Eky, tetapi kemudian pemohon mengubah narasinya dengan menghilangkan unsur penganiayaan dalam kasus tersebut.
BACA JUGA: Pegi Setiawan Bebas dan Dinyatakan Tidak Bersalah dalam Kasus Vina Cirebon, Tangis Sang Ibunda Pecah
Gema menyampaikan bahwa beberapa novum dalam proses PK ini sebagian berasal dari media sosial, yang isinya tidak dapat diuji kebenarannya secara komprehensif.
Selain itu, JPU menemukan bahwa beberapa bukti yang diajukan oleh pemohon sebenarnya sudah pernah dihadirkan dalam persidangan pada tahun 2016.
Berdasarkan hal tersebut, Gema menjelaskan bahwa JPU memutuskan untuk menolak novum yang diajukan oleh pihak pemohon.
JPU berpendapat bahwa upaya PK dari Saka Tatal tidak memenuhi syarat karena pemohon belum bisa menghadirkan bukti baru yang dapat mempengaruhi keputusan hukum sebelumnya.
“Foto-foto yang dijadikan novum itu sudah ada dan terlampir di berkas perkara (tahun 2016). Hampir semuanya sudah pernah diperiksa dan memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar dia.
BACA JUGA: Ibu Vina Bersyukur Pegi Setiawan Dibebaskan, Minta Polisi Tangkap DPO Sungguhan
Sementara itu, Krisna Murti, salah satu kuasa hukum Saka Tatal, mengatakan bahwa 10 bukti baru yang diajukan ke PN Cirebon merupakan novum untuk memperkuat argumen bahwa kliennya tidak terlibat dalam kasus Vina dan Eky.