Kualitas Udara Jakarta Nomor 3 Terburuk di Dunia Hari Ini, Medan Posisi Pertama

Jumat 26-07-2024,13:03 WIB
Reporter : Wanda Novi
Editor : Wanda Novi

RADAR JABAR - Pada Jumat pagi, 26 Juli 2024, kualitas udara Jakarta dikategorikan sebagai tidak sehat bagi kelompok sensitif. Hal ini menyebabkan Jakarta berada di peringkat ketiga sebagai kota dengan kualitas udara terburuk di dunia.

Menurut situs pemantau kualitas udara IQ Air yang memantau pada pukul 05.33 WIB, kualitas udara di DKI Jakarta mencapai angka 157, berdasarkan penilaian PM2,5 dengan konsentrasi 63 mikrogram per meter kubik.

Kategori ini menunjukkan bahwa udara dapat berbahaya bagi manusia, hewan sensitif, atau dapat merusak tumbuhan serta menurunkan nilai estetika lingkungan.

Warga Jakarta disarankan untuk menghindari aktivitas di luar ruangan dan, jika harus keluar, memakai masker serta menutup jendela untuk mencegah masuknya udara kotor.

Untuk saat ini, kota dengan kualitas udara terburuk di dunia adalah Medan (Indonesia) dengan angka 161, diikuti Kinshasa (Kongo) dengan angka 158.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 mengenai pembentukan Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara untuk mempercepat penanganan masalah polusi udara.

BACA JUGA:Kualitas Udara DKI Jakarta Senin Pagi Tidak Sehat, Indeks Kualitas Udara (AQI) Mencapai Angka 105

Satgas ini bertugas menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, mengontrol polusi yang berasal dari aktivitas industri, serta memantau secara berkala kualitas udara dan dampak kesehatannya.

Tugas lainnya meliputi pencegahan pencemaran dari berbagai sumber, baik bergerak maupun tidak bergerak, penanggulangan keadaan darurat, serta penerapan uji emisi kendaraan bermotor, peremajaan angkutan umum, dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk umum dan pemerintah.

Satgas ini juga bertanggung jawab untuk meningkatkan ruang terbuka hijau, menerapkan konsep bangunan ramah lingkungan, dan mempromosikan penanaman pohon serta partisipasi masyarakat dalam perbaikan kualitas udara.

Selain itu, mereka akan melakukan pengawasan terhadap kepatuhan perizinan yang berpotensi menyebabkan pencemaran udara dan menindak pelanggaran yang terjadi.

Heru menekankan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan terus mengevaluasi dan meninjau kebijakan yang telah diterapkan agar dapat lebih efektif dalam mengatasi masalah pencemaran udara.

Kategori :