RADAR JABAR- Pemerintah menyerap dana senilai Rp25,88 triliun dari pajak atas usaha ekonomi digital per 30 Juni 2024.
“Hingga 30 Juni 2024, Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp25,88 triliun,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Masyarakat Dwi Astuti di Jakarta, Jumat (19/07/2024). Dilansir dari Antara, jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp20,8 triliun, pajak kripto sebesar Rp798,84 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp2,19 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp2,09 triliun. Terkait PPN PMSE, Pemerintah telah menunjuk 172 pelaku usaha secara total hingga Juni 2024. Dari jumlah itu, sebanyak 159 PMSE di antaranya telah menyetorkan PPN senilai Rp20,8 triliun. Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp3,89 triliun setoran tahun 2024. Pemerintah masih akan terus menunjuk para pengusaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri ke konsumen di Indonesia. Hal itu bertujuan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital. Sementara itu, penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp798,84 miliar sampai dengan Juni 2024. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp331,56 miliar penerimaan 2024. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp376,13 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp422,71 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger. Pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp2,19 triliun sampai dengan Juni 2024. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp635,81 miliar penerimaan tahun 2024. Pajak fintech itu terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan BUT sebesar Rp732,34 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp270,98 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,19 triliun. Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Hingga Juni 2024, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp2,09 triliun. Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp1,12 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp572,17 miliar penerimaan tahun 2024. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp141,23 miliar dan PPN sebesar Rp1,95 triliun. Dwi menambahkan Pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya, seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.Pemerintah Serap Rp25,88 Triliun Dari Pajak Usaha Ekonomi Digital
Jumat 19-07-2024,18:10 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Kategori :
Terkait
Kamis 01-05-2025,19:30 WIB
Perspektif Beragam dari Berbagai Pihak: Tanggapan Wacana Ojol Jadi Karyawan Tetap
Jumat 19-07-2024,18:10 WIB
Pemerintah Serap Rp25,88 Triliun Dari Pajak Usaha Ekonomi Digital
Sabtu 23-12-2023,10:25 WIB
Hasil Debat Pilpres 2024, Pengamat: Tidak Ada Cawapres yang Unggul Jelaskan Ekonomi Digital
Terpopuler
Selasa 13-05-2025,17:12 WIB
Temuan BPK Turun Drastis di Kabupaten Bogor dari 129 Jadi 16 Sekolah, Bupati Bogor Target Nol Temuan
Selasa 13-05-2025,09:55 WIB
Komisi III DPR Puji Langkah Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB
Selasa 13-05-2025,12:03 WIB
Pemkab Bogor Resmikan Lapangan Tenis Kapten Muslihat, Bupati Bogor: Harap Jadi Pusat Pelatnas Tenis
Selasa 13-05-2025,13:15 WIB
Pemkab Bogor Beri Bonus Rp 4,9 Miliar Bagi Para Atlet yang Terlibat di PON XXI dan Peparnas XVII
Selasa 13-05-2025,09:47 WIB
Penggunaan Nama Pahlawan untuk RSUD Kabupaten Bogor
Terkini
Selasa 13-05-2025,17:12 WIB
Temuan BPK Turun Drastis di Kabupaten Bogor dari 129 Jadi 16 Sekolah, Bupati Bogor Target Nol Temuan
Selasa 13-05-2025,16:16 WIB
Bupati Bogor Sentil Dinas Pendidikan, Dinilai Lambat Tangani Temuan BPK
Selasa 13-05-2025,13:15 WIB
Pemkab Bogor Beri Bonus Rp 4,9 Miliar Bagi Para Atlet yang Terlibat di PON XXI dan Peparnas XVII
Selasa 13-05-2025,12:03 WIB
Pemkab Bogor Resmikan Lapangan Tenis Kapten Muslihat, Bupati Bogor: Harap Jadi Pusat Pelatnas Tenis
Selasa 13-05-2025,10:18 WIB