RADAR JABAR- Pemerintah menyerap dana senilai Rp25,88 triliun dari pajak atas usaha ekonomi digital per 30 Juni 2024.
“Hingga 30 Juni 2024, Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp25,88 triliun,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Masyarakat Dwi Astuti di Jakarta, Jumat (19/07/2024). Dilansir dari Antara, jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp20,8 triliun, pajak kripto sebesar Rp798,84 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp2,19 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp2,09 triliun. Terkait PPN PMSE, Pemerintah telah menunjuk 172 pelaku usaha secara total hingga Juni 2024. Dari jumlah itu, sebanyak 159 PMSE di antaranya telah menyetorkan PPN senilai Rp20,8 triliun. Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp3,89 triliun setoran tahun 2024. Pemerintah masih akan terus menunjuk para pengusaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri ke konsumen di Indonesia. Hal itu bertujuan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital. Sementara itu, penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp798,84 miliar sampai dengan Juni 2024. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp331,56 miliar penerimaan 2024. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp376,13 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp422,71 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger. Pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp2,19 triliun sampai dengan Juni 2024. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp635,81 miliar penerimaan tahun 2024. Pajak fintech itu terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan BUT sebesar Rp732,34 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp270,98 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,19 triliun. Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Hingga Juni 2024, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp2,09 triliun. Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp1,12 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp572,17 miliar penerimaan tahun 2024. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp141,23 miliar dan PPN sebesar Rp1,95 triliun. Dwi menambahkan Pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya, seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.Pemerintah Serap Rp25,88 Triliun Dari Pajak Usaha Ekonomi Digital
Jumat 19-07-2024,18:10 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Kategori :
Terkait
Selasa 09-12-2025,11:23 WIB
Penerimaan Pajak Digital Capai Rp43,75 Triliun, Pemerintah Tunjuk Roblox Sebagai Pemungut PPN PMSE
Selasa 07-10-2025,19:40 WIB
AdXelerate: Terobosan Programmatic Ads Telkom, Bikin Bisnis Makin Cuan
Kamis 01-05-2025,19:30 WIB
Perspektif Beragam dari Berbagai Pihak: Tanggapan Wacana Ojol Jadi Karyawan Tetap
Jumat 19-07-2024,18:10 WIB
Pemerintah Serap Rp25,88 Triliun Dari Pajak Usaha Ekonomi Digital
Sabtu 23-12-2023,10:25 WIB
Hasil Debat Pilpres 2024, Pengamat: Tidak Ada Cawapres yang Unggul Jelaskan Ekonomi Digital
Terpopuler
Jumat 27-03-2026,12:23 WIB
25 Kode Redeem FF Hari Ini 27 Maret 2026, Gratis Skin, Diamond, dan Voucher
Jumat 27-03-2026,10:53 WIB
Kode Redeem FC Mobile Aktif 27 Maret 2026 dan Kunci Jawaban Cerita Bangsa Meksiko Day 2
Jumat 27-03-2026,15:43 WIB
Tabel Angsuran KUR BRI 2026: Pinjaman Rp10–100 Juta, Cicilan Mulai Segini
Jumat 27-03-2026,11:15 WIB
35 Kode Redeem FC Mobile Aktif 27 Maret 2026, Gratis Gems, Koin, dan OVR 117
Jumat 27-03-2026,14:10 WIB
5 Daftar Aplikasi Penghasil Uang 2026 yang Legal dan Anti Scam
Terkini
Jumat 27-03-2026,22:22 WIB
5 Motor Bebek Paling Irit, Nomor 1 Bisa 70 Km/L
Jumat 27-03-2026,21:44 WIB
Pilihan 5 Hp Samsung RAM 8/256GB Terbaik yang Harganya Terjangkau di 2026
Jumat 27-03-2026,20:14 WIB
Wajib Coba! 5 Toner yang Bisa Mencerahkan dan Meratakan Warna Kulit
Jumat 27-03-2026,20:13 WIB
30 Kode Redeem FC Mobile Aktif Hari Ini 27 Maret 2026, Klaim Hadiah Gratis Terbaru!
Jumat 27-03-2026,20:08 WIB