Gaji Gibran Rakabuming Raka Naik Saat Jadi Wapres, Lebih Besar Tunjangannya

Jumat 19-07-2024,14:42 WIB
Reporter : Wanda Novi
Editor : Wanda Novi

RADAR JABAR - Gaji Gibran Rakabuming Raka akan meningkat drastis jika ia secara resmi menjabat sebagai Wakil Presiden RI.

Sebelumnya, Gibran telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai Wali Kota Solo pada Selasa, 16 Juli 2024. Ia menjabat sebagai Wali Kota Solo selama tiga tahun, sejak pelantikannya pada 26 Februari 2021.

Sebagai Wali Kota Solo, Gibran menerima gaji pokok sebesar Rp2,1 juta per bulan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Tunjangan wali kota diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. Berdasarkan peraturan ini, tunjangan wali kota sebesar Rp3,78 juta per bulan.

BACA JUGA:Gibran Bacakan Surat Pengunduran Diri Pada Rapat Paripurna

"Besarnya tunjangan jabatan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi Kepala Daerah Kabupaten/Kota adalah sebesar Rp3.780.000 (tiga juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah)," tulis Perpres tersebut, dikutip Senin (23/10/2023).

Selain itu, wali kota juga berhak mendapatkan tunjangan operasional daerah. Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Berdasarkan PP Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu, Gibran juga mendapatkan tunjangan sebesar Rp3,7 juta per bulan.

Secara keseluruhan, Gibran mengungkapkan bahwa gajinya sebagai Wali Kota Solo mencapai sekitar Rp6 juta per bulan.

Gaji Gibran Naik Jika jadi Wapres

Gaji Gibran akan mengalami peningkatan signifikan ketika ia resmi menjabat sebagai Wakil Presiden Indonesia.

BACA JUGA:Gibran Mencatat Belum Ada Klarifikasi Resmi Mengenai Anggaran Makan Bergizi

Perincian penghasilan Wakil Presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi pejabat negara adalah Rp5.040.000 per bulan, yang diterima oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ketua Mahkamah Agung (MA), dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Oleh karena itu, gaji pokok Wakil Presiden adalah 4 x Rp5.040.000 = Rp20.160.000 per bulan. Jumlah ini belum termasuk tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya.

Kategori :