Komnas Perempuan Buka Pendaftaran Calon Komisioner Periode 2025-2030

Selasa 16-07-2024,14:11 WIB
Reporter : Eneng Suryani
Editor : Eneng Suryani

RADAR JABAR - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) telah membuka pendaftaran untuk calon Komisioner Komnas Perempuan periode 2025 - 2030.

"Akan ada pergantian kepemimpinan di Komnas Perempuan melalui mekanisme yang independen," ungkap Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani di Kantor Sekretariat Komnas Perempuan, Jakarta, Selasa.

Untuk itu, pihaknya telah membentuk panitia seleksi (pansel) yang akan bertugas memilih Komisioner Komnas Perempuan yang baru.

"Kami mempercayakan pansel untuk bekerja dengan independen, imparsial, transparan, akuntabel, dan berintegritas, guna mendapatkan individu terbaik di Indonesia untuk menjadi Anggota Komisi Paripurna Komnas Perempuan 2025-2030," tambah Andy Yentriyani.

 

BACA JUGA:Curhat Kepada Komnas Perempuan, Putri Candrawathi Mengaku Ingin Mati Saja

 

Lima orang ditunjuk sebagai anggota pansel yaitu E Kristi Poerwandari, Guru Besar bidang Ilmu Psikologi Klinis Universitas Indonesia (UI); Melani Budianta, Anggota Komisi Kebudayaan di Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia; Yosep Adi Prasetyo, eks Ketua Dewan Pers; Masruchah, eks Wakil Ketua Komnas Perempuan; dan Marzuki Darusman, eks Anggota DPR.

Ketua Panitia Seleksi, Melani Budianta, menyatakan bahwa tim telah menyusun kriteria, kelengkapan, dan tahapan proses seleksi yang akan dilaksanakan.

"Pansel mencari calon-calon yang memiliki solidaritas atau bela rasa pada kaum terpinggirkan, motivasi, dan kesediaan mendukung agenda kerja Komnas Perempuan dalam mewujudkan HAM, khususnya untuk perempuan di Indonesia, serta memiliki komitmen untuk bertindak non-partisan," jelas Melani Budianta.

Syarat calon termasuk WNI, aktif dalam upaya memperjuangkan HAM perempuan minimal 15 tahun, tidak memiliki rekam jejak korupsi, perusakan alam, kekerasan domestik, publik dan negara, tidak terlibat dalam perkawinan poligami/poliandri, bukan pengurus atau anggota partai politik.

Selain itu, calon bisa berasal dari aktivis, akademisi, pensiunan ASN/anggota Polri/TNI, pensiunan jaksa, atau mantan diplomat, tidak sedang menempuh studi/kuliah dan harus bersedia bekerja penuh waktu serta mengikuti seluruh tahapan proses seleksi.

 

BACA JUGA:Komnas HAM Tindaklanjuti Pengaduan Keluarga Vina

Kategori :